JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mempertanyakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar menyerahkan diri.
Syahri Mulyo dan Samanhudi yang dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (6/6/2018) malam merupakan kader PDI-P.
Andreas mengatakan, jika disebut OTT semestinya KPK sudah menangkap keduanya.
"Katanya OTT, kok diminta menyerahkan diri?" kata Andreas melalui pesan singkat, Jumat (8/6/2018).
Ia lantas mengkritik beberapa OTT terakhir yang dilakukan KPK. Menurut Andreas, beberapa waktu terakhir KPK melakukan OTT tanpa disertakan bukti yang kuat.
Baca juga: Kronologi OTT KPK di Tulungagung dan Blitar...
Terlebih dalam OTT terakhir ini, menurut dia, KPK sejatinya tak menangkap tangan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar lantaran keduanya belum ditangkap.
"Saya mulai dari kasus OTT Cagub NTT Marianus Sae yang tanpa barang bukti OTT. Kemudian Bupati Bandung Barat Abubakar yang OTT, tetapi kemudian ditunda. Terakhir ini, OTT tanpa ada orang yang di-OTT," kata Andreas.
Syahri dan Samanhudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di dua wilayah tersebut. Namun, saat ini KPK belum dapat menemukan keduanya.
Saut menegaskan, KPK tak segan-segan melakukan upaya paksa jika keduanya tak menyerahkan diri.
"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (8/6/2018) dinihari.
Baca: KPK Minta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri
Menurut Saut, tim KPK tak menemukan keduanya pada saat menggelar operasi tangkap tangan di Tulungagung dan Blitar sejak Rabu (6/6/2018) kemarin.
"Intinya tidak ketemu, kami tidak ketemu dengan dua orang ini. Tadi jelaskan di sini, jadi bukan lari, kami tidak ketemu," ucap Saut.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, meskipun KPK belum berhasil menemui Syahri dan Samanhudi, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Maka, juga turut ditetapkan sebagai tersangka di sini. Pihak perantaranya sudah kami amankan, dan tentu kami sudah menemukan bukti lain keterkaitan orang ini dengan proyek di dua daerah tersebut," kata Febri.