JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK. Adapun, kronologi OTT berawal pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari pihak kontraktor Susilo Prabowo kepada swasta Agung Prayitno melalui istri Susilo, Andriani di kediaman Susilo di Blitar.
"Setelah menerima uang sebesar Rp 1 miliar, AP (Agung Prayitno) meninggalkan kediaman SP (Susilo). Saat meninggalkan kediaman SP, tim mengamankan AP di depan rumah SP bersama uang Rp 1 miliar yang dimasukkan dalam kardus," kata Saut dalam konferensi pers, Jumat (8/6/2018) dinihari.
Tim juga mengamankan Andriani secara bersamaan di rumahnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai Tersangka
Sementara itu, pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB diketahui Susilo meninggalkan rumah untuk mengambil uang Rp 1,5 miliar dari Maybank untuk diberikan kepada perantara lain, Bambang Purnomo.
Uang tersebut diduga akan diberikan ke Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.
Bambang berniat memberikan uang itu ke Samanhudi, di toko miliknya yang berada di Blitar.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, SP (Susilo Prabowo) kembali ke rumah. Pukul 18.00 BP (Bambang Purnomo) tiba di rumah SP membawa uang Rp 1,5 miliar dalam kardus yang diakuinya diterima dari SP," kata Saut.
Tim KPK membawa Susilo, Bambang, dan Andriani ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sementara, Agung dibawa tim KPK menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung, Sutrisno sekitar pukul 17.39 WIB.
"Tim kemudian membawa AP (Agung Prayitno) dan SUT (Sutrisno) ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.
Pada Kamis (7/6/2018), tim KPK membawa Susilo, Agung, Bambang dan Sutrisno ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.
Adapun, hingga saat ini KPK belum berhasil bertemu dengan Syahri dan Samanhudi. KPK pun berharap dua kepala daerah itu segera menyerahkan diri.
Baca: KPK Minta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri