JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK. Adapun, kronologi OTT berawal pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari pihak kontraktor Susilo Prabowo kepada swasta Agung Prayitno melalui istri Susilo, Andriani di kediaman Susilo di Blitar.
"Setelah menerima uang sebesar Rp 1 miliar, AP (Agung Prayitno) meninggalkan kediaman SP (Susilo). Saat meninggalkan kediaman SP, tim mengamankan AP di depan rumah SP bersama uang Rp 1 miliar yang dimasukkan dalam kardus," kata Saut dalam konferensi pers, Jumat (8/6/2018) dinihari.
Tim juga mengamankan Andriani secara bersamaan di rumahnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai Tersangka
Sementara itu, pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB diketahui Susilo meninggalkan rumah untuk mengambil uang Rp 1,5 miliar dari Maybank untuk diberikan kepada perantara lain, Bambang Purnomo.
Uang tersebut diduga akan diberikan ke Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.
Bambang berniat memberikan uang itu ke Samanhudi, di toko miliknya yang berada di Blitar.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, SP (Susilo Prabowo) kembali ke rumah. Pukul 18.00 BP (Bambang Purnomo) tiba di rumah SP membawa uang Rp 1,5 miliar dalam kardus yang diakuinya diterima dari SP," kata Saut.
Tim KPK membawa Susilo, Bambang, dan Andriani ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sementara, Agung dibawa tim KPK menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung, Sutrisno sekitar pukul 17.39 WIB.
"Tim kemudian membawa AP (Agung Prayitno) dan SUT (Sutrisno) ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.
Pada Kamis (7/6/2018), tim KPK membawa Susilo, Agung, Bambang dan Sutrisno ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.
Adapun, hingga saat ini KPK belum berhasil bertemu dengan Syahri dan Samanhudi. KPK pun berharap dua kepala daerah itu segera menyerahkan diri.
Baca: KPK Minta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri
Dua perkara
Dalam perkara di Tulungagung, Susilo diduga memberi hadiah atau janji senilai Rp 1 miliar melalui Agung Prayitno kepada Syahri Mulyo.
Uang tersebut diduga terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
"Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," kata Saut.
Sementara dalam perkara Blitar, Susilo diduga memberi hadiah atau janji senilai Rp 1,5 miliar melalui Bambang Purnomo kepada Samanhudi Anwar. Uang itu diduga terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.
"Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati," kata dia.
Baca juga: KPK Sita Total Uang Rp 2,5 Miliar dalam OTT di Jawa Timur
Selain menetapkan Muhammad Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan penerima, yaitu swasta Agung Prayitno dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka.
"Sedangkan perkara di Blitar. Diduga sebagai penerima MSA (Muhammad Samanhudi Anwar) dan BP (Bambang Purnomo), sebagai tersangka" kata Saut.
KPK menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.
Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHPidana.
Dalam perkara Tulungagung, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.