Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Niat Presiden Jokowi soal Penguatan KPK

Kompas.com - 06/06/2018, 23:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, KPK mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menegaskan penguatan lembaga antirasuah tersebut.

Febri berharap sikap Jokowi bisa membuka niat baik seluruh pihak terkait agar tak menghambat agenda pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK, terutama terkait kodifikasi pasal korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sikap ini yang kami harapkan turun ke bawah ke pihak terkait agar RKUHP ini tidak bersebrangan dengan semangat yang disampaikan Presiden," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018) malam.

Ia mengingatkan agar keberadaan RKUHP tak berimplikasi buruk pada penindakan kejahatan khusus, termasuk korupsi.

Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP

Febri menjelaskan, KPK seringkali mendapatkan upaya pelemahan melalui penyusunan regulasi.

"Bahkan, pernah mencoba membatasi umur KPK. Jadi kita harus berhati-hati, dengan prasangka baik, kita perlu membaca cermat RKUHP sebelum disahkan," kata dia.

Febri menilai keberadaan pasal korupsi dalam RKUHP berisiko besar bagi kepentingan publik terkait penindakan kejahatan luar biasa dengan cara-cara khusus.

Menurut dia, sejumlah pasal korupsi di RKUHP justru cenderung meringankan hukuman bagi para koruptor. Febri mencontohkan, terkait suap, dalam UU Tipikor pelaku dalam kasus ini bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

"Penerima suap kalau di RKUHP maksimal hukumannya lima tahun. Jadi bagaimana mungkin KPK menerapkan aturan hukuman yang lebih ringan jadi lima tahun, apakah ini sikap politik pemidanaan kita?" ujar dia.

Baca juga: Ini Pasal dalam RKUHP yang Berpotensi Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Selain itu, hukuman pidana pelaku korupsi juga dinilainya lebih rendah dibandingkan hukuman pidana dalam UU Tipikor. Ia berpendapat bahwa situasi itu semakin menguntungkan para koruptor.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima surat dari KPK tentang permintaan agar tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RKUHP.

Namun, karena surat tersebut baru diterima, Jokowi belum bisa memberikan pendapatnya. Jokowi hanya memastikan bahwa KPK harus diperkuat.

"Intinya kita harus tetap memperkuat KPK," ujar Jokowi seusai menghadiri acara buka puasa di Lapangan Mabes TNI Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Menurut Jokowi, surat tersebut sedang ditelaah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Kompas TV Juru bicara KPK, Febry Diansyah optimis bahwa Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang tinggi pada pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com