Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Tak Ada Pasal di RKUHP yang Melemahkan Kinerja KPK

Kompas.com - 06/06/2018, 13:41 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) dari pemerintah, Enny Nurbaningsih, membantah anggapan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Begitu juga dengan pengurangan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan, tidak ada satupun pasal dalam RKUHP yang mencabut kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Tidak ada satupun ketentuan RUU KUHP yang melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengambil atau mengurangi kewenangan KPK," ujar Enny saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Baca juga: Tolak RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Pemerintah Perkuat KPK

Enny menjelaskan, dalam pasal 729 Ketentuan Peralihan RKUHP disebutkan, penanganan tindak pidana khusus tetap dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh UU sektoral.

Pasal 729 berbunyi, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang Tindak Pidana Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing.

Artinya, KPK tidak akan kehilangan kewenangannya dalam menangani kasus korupsi, termasuk menangani tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP.

Baca juga: Ditanya Keberatan KPK tentang RKUHP, Ini Kata Jokowi

Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden agar pasal-pasal tindak pidana korupsi dikeluarkan dari RKUHP.

Presiden diharapkan mendorong pembuatan aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi Undang-Undang Tipikor yang ada saat ini.

Menurut KPK, tidak ada satu pasal pun dalam RKUHP yang menegaskan KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi.

Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi celah pelemahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kompas TV Pemerintah dan DPR mengagendakan pembahasan rancangan kitab undang-undang hukum pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com