Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhususan UU Tipikor Dikhawatirkan Akan Hilang jika RKUHP Disahkan

Kompas.com - 05/06/2018, 17:43 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengkhawatirkan hilangnya sifat khusus Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

Sebagaimana diketahui, DPR dan pemerintah mencantumkan delik tindak pidana korupsi dalam draf RKUHP per 9 April 2018.

Namun, dalam draf tersebut terdapat pasal yang berpotensi menghilangkan sifat khusus UU Tipikor, yakni Pasal 723.

Baca juga: Ini Pasal dalam RKUHP yang Berpotensi Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Pasal 723 menyatakan, dalam jangka waktu satu tahun sejak KUHP dinyatakan berlaku, Buku Kesatu yang memuat Ketentuan Umum menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar KUHP.

"Jadi satu tahun setelah KUHP berlaku itu semua asas yang selama ini ada di UU sektoral harus kembali lagi ke RKUHP. Asas hukum yang selama ini sudah diatur secara khusus dalam UU tipikor dan UU KPK akan kembali ke KUHP," ujar Lalola saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).

Lalola mencontohkan soal potensi hilangnya asas hukum terkait pidana tambahan uang pengganti yang diatur dalam UU Tipikor.

Sebab, Ketentuan Umum KUHP tidak mengatur asas pidana tambahan uang pengganti.

Bentuk pidana tambahan uang pengganti dalam pasal 18 UU Tipikor tidak dicantumkan dalam pasal 72 RKUHP.

Sementara, selama ini asas tersebut menjadi mekanisme yang digunakan KPK untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi.

"Kerugian negara selama ini mekanisme pengembaliannya lewat pidana tambahan uang pengganti di UU Tipikor, itu akan tidak ada lagi karena yang berlaku nantinya asas-asas yang diatur dalam ketentuan umum RKUHP," kata Lalola.

Baca juga: KPK Nilai RKUHP Berpotensi Jadi Celah Baru Lemahkan KPK

DPR akan segera menuntaskan pembahasan RKUHP. Itu tampak dari pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa pembahasan RKUHP tengah berjalan dan ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.

Bambang juga memastikan pembahasan RKUHP akan selesai sebelum HUT RI ke 73 pada 17 Agustus 2018.

Bahkan ia menyebut KUHP akan menjadi kado bagi bangsa Indonesia dari DPR saat peringatan kemerdekaan RI.

Kompas TV Masuknya sejumlah pasal di Undang-Undang Tipikor ke RUU KUHP dinilai dapat mengancam pemberantasan korupsi di tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com