Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Tak Setuju Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Diuji Materi

Kompas.com - 04/06/2018, 15:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPR Fadli Zon mengatakan, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi dua periode sebagaimana amanah UUD 1945.

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi masuknya gugatan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penggemar Jusuf Kalla agar Wakil Presiden ini bisa kembali mendampingi Presiden Joko Widodo.

"Ya menurut saya sih itu sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Memang harus sesuai konstitusi dan undang-undang. Karena kalau begitu dibuka nanti akan seperti membuka kotak pandora," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca juga: MK Segera Tindaklanjuti Gugatan Warga yang Ingin JK Bisa Maju Cawapres Lagi

Ia menambahkan dalam Pasal 169 huruf n dan huruf 227 huruf i Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan syarat bagi Presiden dan Wakil Presiden, yaitu belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama.

Selain itu, Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Nanti orang bisa melewati dua kali periode dan sebagainya, atau berselang boleh maju lagi. Jadi saya kira harus ada satu fatsun lah terhadap mekanisme politik kita," lanjut Fadli.

Sebelumnya Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono berharap, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai pencalonan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Harapan tersebut berdasarkan rapat yang digelar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2018), yang dipimpin Agung Laksono.

"Dewan Pakar DPP Partai Golkar berpandangan agar Mahkamah Konstitusi sungguh-sungguh menegakkan konstitusi," ujar Agung seusai rapat.

Baca juga: Agung Laksono Harap MK Tolak Uji Materi Syarat Pencalonan Presiden dan Wapres

Dewan Pakar Golkar berpendapat, apabila mengabulkan permohonan uji materil itu, maka MK dianggap mengingkari konstitusi.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, lanjut Agung, merupakan cita-cita demokrasi dan reformasi.

Gagasan itu sudah bergulir sejak tahun 1983 dan dilanjutkan pada pasca-reformasi 1998.

Kompas TV Fadli menilai, Jusuf Kalla tidak perlu lagi bertarung di Pilpres 2019, karena menurut Fadli, JK sudah mengisyaratkan tak ingin maju lagi di arena pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com