JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan sekelompok orang yang mengaku penggemar Jusuf Kalla.
"Jangan terlalu diarahkan ke Pak JK (Jusuf Kalla)-nya. Tapi ide bahwa kita menghargai undang-undang yang sudah ada, itu yang lebih baik diutamakan. Moga-moga MK-nya menolak," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/5/2018).
Baca juga: MK Segera Tindaklanjuti Gugatan Warga yang Ingin JK Bisa Maju Cawapres Lagi
Ia menyatakan semestinya tafsir atas UUD 1945 pasal 7 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tak perlu diperdebatkan.
Menurut Agung, tafsir pasal tersebut jelas yakni presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat dua kali baik berturut-turut maupun tidak.
Ia menambahkan lebih baik Presiden Joko Widodo memilih cawapres dari kader partai, profesional, militer, atau tokoh lainnya yang belum menjabat sebagai wakil presiden.
"Jadi dari sekarang cari kader yang baik, kader bangsa, yang bisa diambil dari partai dan tempat lain, ada terbuka itu, bisa dari partai, profesional, militer, polisi," ujar Agung.
Baca juga: Soal Kewenangan Tafsir UUD 1945 soal Pencalonan JK, Ini Respons MK
"Menurut hemat saya siapa pun yang mengusulkan itu kurang mendidik dalam rangka membangun penghormatan terhadap undang-undang dan konstitusi. Karena sebaiknya kita patuh terhadap itu. Jadi siapapun, apapun hebatnya, ya sudah 2 periode saja," lanjut dia.
Sebelumya, gugatan dilayangkan oleh pemohon yang berasal dari Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
Para Pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.
Sebab dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi di Pilpres 2019 sebagai Cawapres.
Baca juga: Penggemar Jusuf Kalla Gugat UU Pemilu, MK Nilai Bagus untuk Kepastian Hukum
Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu memberikan syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusi bila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.