JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum seperti US Marshal, lembaga pertahanan Amerika Serikat yang salah satu tugasnya melindungi lembaga peradilan dan aparat penegak hukum di dalamnya.
Hal itu dikatakan Koordinator Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi saat menjadi narasumber dalam diskusi Perlindungan Profesi Penegak Hukum di Cikini, Jakarta, Minggu (3/6/2018).
"US Marshal dibentuk AS tahun 1789. Jadi sesaat setelah kemerdekaan, AS sudah berpikir melindungi jaksa, hakim dan aparat penegak hukum karena tugas mereka yang berat," ujar Fachrizal.
Menurut Fachrizal, LPSK yang dibentuk pada 2006 sebenarnya memiliki gambaran yang sama dengan US Marshal.
Baca juga: Tangani Korban Serangan Teroris, LPSK Kirim Tim Reaksi Cepat Ke Surabaya
Hanya saja, Indonesia cuma mengambil konsep perlindungan saksi dan korban saja.
LPSK tidak dibentuk dengan konsep judicial actor, atau perlindungan terhadap aparat penegak hukum. Menurut Fachrizal, kerawanan keamanan yang dihadapi penegak hukum seperti jaksa dan hakim seharusnya bisa ditangani melalui LPSK.
Namun, menurut Fachrizal, LPSK terkendala regulasi dan kewenangan. Lembaga tersebut tidak punya kewenangan melakukan penyidikan dan penangkapan.
Anggota LPSK juga tidak dipersenjatai, berbeda dengan US Marshal. Menurut Fachrizal, penguatan LPSK adalah salah satu solusi jika pemerintah ingin memberikan perlindungan lebih terhadap aparat penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa yang tidak membawa senjata.
"LPSK ingin meniru US Marshal tapi mesinnya kecil. US Marshal seperti lembaga penegak hukum punya kewenangan penyidikan dan menangkap, juga bawa senjata," kata Fachrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.