Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: Keterlibatan TNI Atasi Terorisme Harus di Bawah Kendali Polri

Kompas.com - 31/05/2018, 17:13 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan bahwa dalam situasi tertib sipil dan darurat sipil, pelibatan TNI di dalam negeri dalam mengatasi terorisme harus di bawah kendali operasi kepolisian.

Hal itu mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

"Hanya di dalam keadaan darurat militer, militer yang menjadi leading sector dalam mengatasi gangguan keamanan dan polisi sifatnya membantu," ujar Al kepada Kompas.com, Kamis (31/5/2018).

Baca juga: Jokowi Diminta Perhatikan Dua Prinsip dalam Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Selain itu, menurut Al, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme baru bisa direalisasikan jika aparat penegak hukum atau Polri menyatakan butuh dukungan.

Situasi tersebut terjadi bila ekskalasi ancaman teror yang meningkat tinggi dan mengancam kedaulatan negara.

"Dengan kata lain pelibatan militer baru bisa dilakukan dalam mengatasi terorisme jika penegakan hukum membutuhkan dukungan dari TNI," kata Al.

Pelibatan militer, lanjut Al, juga mensyaratkan adanya keputusan politik dari presiden.

Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang, hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik presiden.

Artinya, militer tidak bisa bergerak mengatasi terorisme tanpa ada keputusan presiden.

Baca juga: Pansus: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Berdasarkan Skala Ancaman

Oleh sebab itu Al berharap penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI pasca-pengesahan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme), tidak boleh bertentangan dengan UU TNI.

"Perppres pelibatan TNI tidak boleh bertentangan dengan undang-undang TNI," tuturnya.

Sebelumnya, draf revisi UU Antiterorisme yang baru disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Jumat, (25/5/2018) lalu, mengatur pelibatan TNI mengatasi terorisme.

Pelibatan TNI tersebut merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) sesuai tugas pokok dan fungsi TNI.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden (perpres).

Kompas TV Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI saling berbalas pernyataan terkait politik TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com