Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Berdasarkan Skala Ancaman

Kompas.com - 27/05/2018, 13:20 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsul Sani menilai bahwa ketentuan pelibatan TNI dalam perpres dapat menggunakan pendekatan berbasis peristiwa.

Misalnya, aksi terorisme yang terjadi di atas kapal laut atau pesawat terbang Indonesia, di kantor perwakilan di luar negeri atau yang menyangkut kepentingan Indonesia di luar negeri dan terhadap kepala negara.

Selain itu, kata Arsul, mekanisme pelibatan TNI juga dapat menganut pendekatan skala ancaman. Artinya, TNI dapat terlibat jika skala ancaman aksi terorisme sudah mencapai pada level krisis atau gawat.

"Seperti yang dianut negara-negara Eropa Barat, ketika skala ancamannya sudah ditetapkan pada level krisis atau gawat, maka militer dilibatkan," ujar Arsul saat dihubungi, Minggu (27/5/2018).

Baca juga: Susun Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR

Sementara, lanjut Arsul, jika ancaman aksi teroris masih berada di bawah level krisis maka pelibatan TNI hanya dimungkinkan ketika Polri meminta bantuan.

Dengan demikian, pelibatan TNI bersifat BKO atau di bawah kendali operasi Polri.

"Di luar peristiwa terorisme yang ditetapkan TNI bisa langsung terlibat, maka peristwa-peristiwa yang lain sifatnya BKO," kata Arsul.

Baca juga: Mengikat, Konsultasi ke DPR Terkait Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Seperti diketahui, revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang baru disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5/2018) lalu, mengatur pelibatan TNI dalam mengatasi persoalan terorisme.

Pelibatan TNI tersebut merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) sesuai tugas pokok dan fungsi TNI.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden (perpres).

Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati Rumuskan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa TNI tengah menyusun usulan draf untuk peraturan presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan masalah terorisme.

Hadi menegaskan bahwa penyusunan draf perpres mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Dalam UU tersebut TNI memiliki tugas pokok dan fungsi mengatasi terorisme sebagai bentuk operasi militer selain perang (OMSP).

Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Penyusunan Perpres Keterlibatan TNI Atasi Terorisme

"Sudah mulai disusun, nanti kita akan sinergi dengan Kementerian Pertahanan kemudian ada TNI, Kemenkumham, semuanya akan kita sinergikan," ujar Hadi saat ditemui seusai rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

"Nanti dalam peraturan presiden drafnya kita yang bikin ya, kita semua mengacu pada UU TNI nomor 34 Tahun 2004 ya, tapi khusus pada OMSP pada tindakan mengatasi tindakan terorisme," tuturnya.

Kompas TV Pernyataan Choirul ini sekaligus meminta TNI menahan pengerahan Koopsusgab untuk membantu polri menangani terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com