Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eks Koruptor Jadi Caleg, Akbar Tandjung Minta Publik yang Menilai

Kompas.com - 31/05/2018, 11:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung meyakini publik tak akan memilih calon legislatif yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi meski Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarangnya.

Hal itu disampaikan Akbar menanggapi polemik larangan mantan koruptor menjadi caleg dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Akbar menyarankan KPU tak melarang mantan koruptor menjadi caleg, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Dengan demikian, menurut Akbar, mantan narapidana kasus korupsi pun sedianya bisa mencalonkan diri sebagai caleg

Baca juga: PKPU tentang Pencalonan Pileg Sudah Final, Rabu Dikirimkan ke Kemenkumham

Akbar mengusulkan agar KPU menyerahkan sepenuhnya kepada pemilih. Ia meyakini pemilih tak akan memilih caleg mantan koruptor.

"Jadi menurut saya pada instansi yang terakhir, ya publik yang akan memilih. Jadi kalau spirit kita untuk memberantas korupsi ya tentu saja publik akan cenderung memilih calon yang tidak pernah terlibat korupsi," kata Akbar saat ditemui di rumah dinas Ketua MPR, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Menurut Akbat, para mantan terpidana kasus korupsi sudah menjalani hukuman yang diputuskan pengadilan. Dengan demikian, mereka dianggap telah membayar kesalahannya.

"Jadi dengan demikian sebetulnya mereka-mereka diinginkan untuk diperbolehkan (dipilih)," ujar politisi senior Partai Golkar itu.

Kompas TV KPU memasukkan aturan baru dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com