JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK secara kelembagaan menolak tindak pidana korupsi diatur dalam pasal-pasal pada Rancangan Undang-Undang KUHP.
"Tindak pidana khusus yang diluar KUHP kami berharap tetap berada di luar KHUP khususnya tentang tindak pidana korupsi," kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/5/2018).
KPK, kata Laode, meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.
Baca juga: KPK Minta Pasal soal Korupsi Dihapus dari RKUHP
Laode mengungkapkan, KPK telah melayangkan lima surat dan juga sudah mengemukakan pendapat kepada tim pemerintah dan DPR tentang sikap KPK terhadap RUU KUHP.
“KPK pernah berkirim surat baik kepada Presiden, Ketua Panja (Panitia Kerja) RKHUP DPR dan tim pemerintah Kemenkumham, pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak tindak pidana khusus termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP,” kata Laode.
Laode menjelaskan tindak pidana korupsi sudah berada di luar KUHP sejak lama.
Laode memandang, jika korupsi diatur dalam KUHP ada sejumlah persoalan yang berisiko bagi KPK maupun aktivitas pemberantasan korupsi di masa depan. Salah satunya adalah wewenang KPK.
“UU KPK itu adalah memberantas korupsi sebagai diatur dalam UU Tipikor, tegas. Jadi kalau nanti (korupsi) masuk dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 UU KPK masih berlaku atau tidak,” ucap Laode.
“Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi,” sambung dia.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.
Selain itu, kata Laode, RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.
“Bahkan terus terang sampai hari ini draf akhir dari RKUHP itu kami belum miliki,” ucap dia.
Laode juga mengkritisi aturan-aturan baru di RUU KUHP yang mengadopsi United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC), misalnya korupsi di sektor swasta.
Dengan begitu, KPK berisiko tak bisa lagi menangani korupsi di sektor swasta.
“Tapi dengan KUHP itu, apakah KPK berwenang menyelidik, menyidik dan menuntut kasus korupsi di sektor swasta,” kata dia.
Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta KPK tak khawatir kehilangan kewenangan dengan rampungnya RKUHP.
Baca juga: RKUHP Bakal Rampung, Ketua DPR Minta KPK Tak Khawatir Hilang Kewenangan
Bambang menyatakan kewenangan KPK diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK secara khusus sehingga tak terpengaruh dengan KUHP.
"KPK sudah punya undang-undang. KPK itu kan undang-undangnya lex specialis. Jadi apa yang dikhawatirkan?" kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.