Keenam, soal standarisasi hak keuangan lembaga non kementerian. Menurutnya, pemerintah belum melakukan standarisasi hak keuangan sehingga tidak boleh ada pemberian hak keuangan yang nilainya terlalu besar.
"Pemerintah belum melakukan standarisasi hak keuangan Lembaga Non Kementerian, sehingga selama pemerintah belum melakukan standarisasi besaran hak keuangan maka tidak boleh pemberian hak keuangan dengan nilai yang terlalu besar," kata dia.
Ia menilai, anggota dewan pengarah seharusnya sudah cukup diberikan hak keuangan dalam kondisi situasional. Sementara, mereka yang menduduki jabatan fungsional dipersilakan mendapatkan gaji.
Baca juga: Jokowi: Gaji BPIP Bukan Hitung-hitungan dari Kita
Boyamin menegaskan, para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah pada dasarnya mengabdi kepada negara. Namun, mereka tetap layak mendapat fasilitas yang baik untuk menunjang pengabdiannya.
"Maka dimudahkanlah urusannya untuk mereka, misalnya tiket pesawat untuk kelas bisnis karena fisik sejumlah anggota dewan pengarah yang tidak baik, misalnya, atau first class. Hotel juga boleh begitu," kata dia.
Boyamin juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Gaji Dirapel Setahun, Berapa yang Akan Diterima Megawati cs di BPIP?
Dalam permohonan judicial review ke MA, ia akan mendasarkan pada tiga undang-undang. Adapun UU itu adalah yakni UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Seperti yang diketahui, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.