JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga ada malaadministrasi dalam penerbitan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Ini diterbitkan dengan kondisi yang malaadministrasi kalau istilah di sini terjadi cacat prosedur atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," kata Boyamin saat ditemui di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Boyamin menyebutkan, ada sejumlah poin yang dinilainya bermasalah.
Baca juga: MAKI: Gaji BPIP Ironi, Setahun Rp 10 Miliar untuk 9 Orang
Pertama, dalam pasal 3 yang dinyatakan hak keuangan pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP berlaku mundur sejak terbitnya Perpres 54 tahun 2017 tentang UKP-PIP.
"Suatu produk peraturan keuangan tidak boieh berlaku surut. Setidak-tidaknya jika dipaksakan berlaku surut, maka hanya boleh diterapkan pada tahun 2018 sesuai APBN 2018, karena pencairan keuangan negara dibatasi hanya untuk tahun berjalan," papar Boyamin dalam laporan aduannya.
Kedua, dalam pasal 1, 2 dan 3 terkait pemberian hak keuangan kepada dewan pengarah juga dinilainya belum ada dasar pembentukannya berdasar suatu undang-undang.
"Pembentukan dewan pengarah dalam suatu lembaga yang berhak atas keuangan haruslah didasarkan adanya undang-undang sebagaimana penasehat KPK dibentuk dan amanah UU KPK," kata dia.
Baca juga: Polemik soal Gaji Dinilai Mencoreng Citra Negarawan Anggota BPIP
Ketiga, pasal 4 ayat 2 poin a menyebutkan ketua dan anggota dewan pengarah diberikan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pasal 4 ayat 2 poin b menyebutkan kepala BPIP diberikan setingkat menteri.
"Tidak ada tolok ukur besaran, eselon ataupun persentase dari sebuah ketentuan yang terukur. Sehingga timbul pertanyaan apakah Dewan Pengarah dapat dimaknai setingkat di atas menteri atau sama dengan Presiden?," ungkapnya.
Keempat, dalam pasal 5 terkait hak keuangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).
Boyamin menegaskan APBN tahun 2018 belum menentukan nomenklatur tentang hak keuangan BPIP termasuk bagi dewan pengarah.
"Sehingga jika berpedoman pada disiplin anggaran maka baru dapat diterapkan pada APBN 2019 sehingga pemberian hak keuangan pada saat ini akan dapat menimbulkan masalah jika dilakukan pemeriksaan oleh BPK," katanya.
Baca juga: Polemik Gaji BPIP, Yudi Latif Sebut Megawati cs jadi Korban
Kelima, menurut Boyamin, anggota dewan pengarah dan kepala BPIP yang mendapatkan hak keuangan pengangkatannya tidak melalui seleksi.
Boyamin menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sendiri pada 30 Maret 2017 silam.
"Jabatan-jabatan tersebut harus melalui seleksi terbuka. Tanpa proses seleksi maka menjadi sulit untuk mendapat hak-haknya," kata dia.
Baca juga: Moeldoko Anggap Polemik Gaji Hanya untuk Melemahkan BPIP