Salin Artikel

Enam Cacat Prosedur dalam Perpres BPIP Menurut MAKI

"Ini diterbitkan dengan kondisi yang malaadministrasi kalau istilah di sini terjadi cacat prosedur atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," kata Boyamin saat ditemui di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Boyamin menyebutkan, ada sejumlah poin yang dinilainya bermasalah.

Pertama, dalam pasal 3 yang dinyatakan hak keuangan pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP berlaku mundur sejak terbitnya Perpres 54 tahun 2017 tentang UKP-PIP.

"Suatu produk peraturan keuangan tidak boieh berlaku surut. Setidak-tidaknya jika dipaksakan berlaku surut, maka hanya boleh diterapkan pada tahun 2018 sesuai APBN 2018, karena pencairan keuangan negara dibatasi hanya untuk tahun berjalan," papar Boyamin dalam laporan aduannya.

Kedua, dalam pasal 1, 2 dan 3 terkait pemberian hak keuangan kepada dewan pengarah juga dinilainya belum ada dasar pembentukannya berdasar suatu undang-undang.

"Pembentukan dewan pengarah dalam suatu lembaga yang berhak atas keuangan haruslah didasarkan adanya undang-undang sebagaimana penasehat KPK dibentuk dan amanah UU KPK," kata dia.

Ketiga, pasal 4 ayat 2 poin a menyebutkan ketua dan anggota dewan pengarah diberikan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pasal 4 ayat 2 poin b menyebutkan kepala BPIP diberikan setingkat menteri.

"Tidak ada tolok ukur besaran, eselon ataupun persentase dari sebuah ketentuan yang terukur. Sehingga timbul pertanyaan apakah Dewan Pengarah dapat dimaknai setingkat di atas menteri atau sama dengan Presiden?," ungkapnya.

Keempat, dalam pasal 5 terkait hak keuangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).

Boyamin menegaskan APBN tahun 2018 belum menentukan nomenklatur tentang hak keuangan BPIP termasuk bagi dewan pengarah.

"Sehingga jika berpedoman pada disiplin anggaran maka baru dapat diterapkan pada APBN 2019 sehingga pemberian hak keuangan pada saat ini akan dapat menimbulkan masalah jika dilakukan pemeriksaan oleh BPK," katanya.

Kelima, menurut Boyamin, anggota dewan pengarah dan kepala BPIP yang mendapatkan hak keuangan pengangkatannya tidak melalui seleksi.

Boyamin menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sendiri pada 30 Maret 2017 silam.

"Jabatan-jabatan tersebut harus melalui seleksi terbuka. Tanpa proses seleksi maka menjadi sulit untuk mendapat hak-haknya," kata dia.

Keenam, soal standarisasi hak keuangan lembaga non kementerian. Menurutnya, pemerintah belum melakukan standarisasi hak keuangan sehingga tidak boleh ada pemberian hak keuangan yang nilainya terlalu besar.

"Pemerintah belum melakukan standarisasi hak keuangan Lembaga Non Kementerian, sehingga selama pemerintah belum melakukan standarisasi besaran hak keuangan maka tidak boleh pemberian hak keuangan dengan nilai yang terlalu besar," kata dia.

Ia menilai, anggota dewan pengarah seharusnya sudah cukup diberikan hak keuangan dalam kondisi situasional. Sementara, mereka yang menduduki jabatan fungsional dipersilakan mendapatkan gaji.

Boyamin menegaskan, para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah pada dasarnya mengabdi kepada negara. Namun, mereka tetap layak mendapat fasilitas yang baik untuk menunjang pengabdiannya.

"Maka dimudahkanlah urusannya untuk mereka, misalnya tiket pesawat untuk kelas bisnis karena fisik sejumlah anggota dewan pengarah yang tidak baik, misalnya, atau first class. Hotel juga boleh begitu," kata dia.

Boyamin juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam permohonan judicial review ke MA, ia akan mendasarkan pada tiga undang-undang. Adapun UU itu adalah yakni UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Seperti yang diketahui, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/13523581/enam-cacat-prosedur-dalam-perpres-bpip-menurut-maki

Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke