Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos First Travel Sadar Biaya Rp 14,3 Juta Tak Cukup untuk Umrah

Kompas.com - 30/05/2018, 13:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS. com — Direktur Utama biro perjalanan umrah PT First Karya Anugerah Wisata atau First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Adapun istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan para terdakwa menawarkan promo umrah dengan biaya Rp 14,3 juta. Namun, di balik itu semua, baik Andika, Anniesa, maupun Kiki sangat sadar bahwa biaya sebesar itu tak akan cukup untuk beribadah umrah. 

Baca juga: Bos First Travel Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara

"Para terdakwa sejak awal menyadari bahwa biaya Rp 14,3 juta tidak cukup. Namun, terdakwa terus menjalankan program umrah," kata Hakim Ketua Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Menurut pernyataan saksi dalam rangkaian persidangan sebelumnya, biaya yang seharusnya dibutuhkan untuk satu orang jemaah adalah Rp 20 juta. Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menetapkan biaya umrah sebesar sekira Rp 21 juta.

Andika dan Anniesa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUH juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Sementara itu, Kiki dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Mereka sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo hingga Juli 2017.

Kompas TV Jaksa menuntut Andika dan Anniesa hukuman penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com