JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum korban First Travel, Luthfi Yazid, berharap, jaksa penuntut umum (JPU) mampu menuntut ketiga terdakwa bos First Travel, yakni Andhika Shurachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, dengan hukuman yang maksimal.
"Sebagaimana dalam dakwaannya terdahulu bahwa JPU menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternatif dan berlapis, yakni penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Luthfi Yazid, Senin (7/5/2018), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Hari Ini, Tiga Bos First Travel Jalani Sidang Tuntutan
"Maka, sudah sewajarnya dan semestinya jika JPU dalam surat tuntutannya menuntut pidana para terdakwa secara maksimal," sambung Luthfi.
Menurut Luthfi, setidaknya ada empat alasan mengapa JPU harus menuntut trio bos First Travel dengan hukuman yang maksimal.
"Pertama, penipuan yang mereka lakukan bukanlah penipuan biasa, tetapi 'penipuan yang extraordinary', yang terstruktur, dan massif," ujar Luthfi.
Yang kedua, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 calon jemaah umrah yang ditipu dan tidak berangkat dan mencapai kerugian yang mendekati angka Rp 1 trilliun.
Baca juga: Ada CCTV di Ruang Pemeriksaan, Polri Cek Pengakuan Bos First Travel
Ketiga, pertimbangan keadilan dan nurani haruslah dikedepankan, dan bukan hanya pendekatan legalistik formal belaka.
Sebab, banyak dari korban kejahatan ini adalah orang yang hidupnya juga pas-pasan untuk mengumpulkan uang agar berangkat umrah ke Tanah Suci.
"Misalnya, mengandalkan uang lembur yang dikumpulkan, uang pensiun, tabungan, pinjaman, jual tanah atau uang hasil berjualan di pasar. Terlebih lagi, banyak juga korban FT yang menunggu diberangkatkan sampai mereka menjemput ajal," ujar Luthfi.
Dan yang terakhir dalam fakta persidangan telah terbukti semua kejahatan tersebut termasuk TPPU, misalnya dengan membeli restoran di London, Inggris.
Baca juga: Bantah Ada Intimidasi, Polisi Tuding Bos First Travel Berbohong
Menyelenggarakan fashion week di New York, Amerika Serikat, dan sebagainya. Jika mau konsisten dengan UU TPPU, ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara.
"Sebab itu, para korban kejahatan bos First Travel mengharapkan JPU menuntut secara maksimal para terdakwa. Pun para korban selalu masih berharap agar uang mereka kembali bagaimana pun cara dan medianya," ucap Luthfi.
"Dan last but not least, jika tidak dituntut secara maksimal, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa di mana banyak travel umrah bermasalah yang kini banyak terjadi dan sedang menunggu persidangan," tutup Luthfi. (Yanuar Nurcholis Majid)
***
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kuasa Hukum Korban Berharap JPU Menuntut Trio Bos First Travel dengan Hukuman Maksimal