Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Berharap Bos First Travel Dituntut Maksimal, Ini 4 Alasannya

Kompas.com - 07/05/2018, 11:18 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum korban First Travel, Luthfi Yazid, berharap, jaksa penuntut umum (JPU) mampu menuntut ketiga terdakwa bos First Travel, yakni Andhika Shurachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, dengan hukuman yang maksimal.

"Sebagaimana dalam dakwaannya terdahulu bahwa JPU menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternatif dan berlapis, yakni penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Luthfi Yazid, Senin (7/5/2018), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Hari Ini, Tiga Bos First Travel Jalani Sidang Tuntutan

"Maka, sudah sewajarnya dan semestinya jika JPU dalam surat tuntutannya menuntut pidana para terdakwa secara maksimal," sambung Luthfi.

Menurut Luthfi, setidaknya ada empat alasan mengapa JPU harus menuntut trio bos First Travel dengan hukuman yang maksimal.

"Pertama, penipuan yang mereka lakukan bukanlah penipuan biasa, tetapi 'penipuan yang extraordinary', yang terstruktur, dan massif," ujar Luthfi.

Yang kedua, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 calon jemaah umrah yang ditipu dan tidak berangkat dan mencapai kerugian yang mendekati angka Rp 1 trilliun.

Baca juga: Ada CCTV di Ruang Pemeriksaan, Polri Cek Pengakuan Bos First Travel

Ketiga, pertimbangan keadilan dan nurani haruslah dikedepankan, dan bukan hanya pendekatan legalistik formal belaka.

Sebab, banyak dari korban kejahatan ini adalah orang yang hidupnya juga pas-pasan untuk mengumpulkan uang agar berangkat umrah ke Tanah Suci.

"Misalnya, mengandalkan uang lembur yang dikumpulkan, uang pensiun, tabungan, pinjaman, jual tanah atau uang hasil berjualan di pasar. Terlebih lagi, banyak juga korban FT yang menunggu diberangkatkan sampai mereka menjemput ajal," ujar Luthfi.

Dan yang terakhir dalam fakta persidangan telah terbukti semua kejahatan tersebut termasuk TPPU, misalnya dengan membeli restoran di London, Inggris.

Baca juga: Bantah Ada Intimidasi, Polisi Tuding Bos First Travel Berbohong

Menyelenggarakan fashion week di New York, Amerika Serikat, dan sebagainya. Jika mau konsisten dengan UU TPPU, ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara.

"Sebab itu, para korban kejahatan bos First Travel mengharapkan JPU menuntut secara maksimal para terdakwa. Pun para korban selalu masih berharap agar uang mereka kembali bagaimana pun cara dan medianya," ucap Luthfi.

"Dan last but not least, jika tidak dituntut secara maksimal, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa di mana banyak travel umrah bermasalah yang kini banyak terjadi dan sedang menunggu persidangan," tutup Luthfi. (Yanuar Nurcholis Majid)

***

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kuasa Hukum Korban Berharap JPU Menuntut Trio Bos First Travel dengan Hukuman Maksimal

Kompas TV Sidang kasus penipuan biro umrah First Travel memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com