Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan para terdakwa menawarkan promo umrah dengan biaya Rp 14,3 juta. Namun, di balik itu semua, baik Andika, Anniesa, maupun Kiki sangat sadar bahwa biaya sebesar itu tak akan cukup untuk beribadah umrah.
"Para terdakwa sejak awal menyadari bahwa biaya Rp 14,3 juta tidak cukup. Namun, terdakwa terus menjalankan program umrah," kata Hakim Ketua Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Menurut pernyataan saksi dalam rangkaian persidangan sebelumnya, biaya yang seharusnya dibutuhkan untuk satu orang jemaah adalah Rp 20 juta. Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menetapkan biaya umrah sebesar sekira Rp 21 juta.
Andika dan Anniesa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUH juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kiki dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Mereka sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo hingga Juli 2017.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/13420831/bos-first-travel-sadar-biaya-rp-143-juta-tak-cukup-untuk-umrah