Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Kemedikbud Moratorium UN, Ini 3 Alasannya

Kompas.com - 29/05/2018, 14:04 WIB
Moh Nadlir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi atas kebijakan penyelenggaran Ujian Nasional (UN).

Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/5/2018).

"Anjloknya hasil UN tahun 2018 seharusnya menjadi momentum bagi Kemdikbud untuk melakukan evaluasi kebijakan UN," kata Retno.

Menurut Retno, alasan KPAI mendesak dilakukannya evaluasi pelaksanaan UN tersebut karena ada sejumlah catatan.

Baca juga: 10 SMP Terbaik DKI Jakarta Berdasarkan Nilai UN

Pertama, hasil nilai UN tahun 2018 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Hasil yang anjlok ini sudah diprediksi banyak orang, mengingat begitu banyak siswa SMA dan SMP peserta UN tahun 2018 yang mengeluhkan sulitnya soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)," kata dia.

Kedua, sulitnya soal UNBK tersebut disebut oleh Kemendibud sebagai soal High Order Thinking Skill (HOTS).

Adapun, soal jenis itu diketahui tidak pernah diperkenalkan selama kegiatan belajar mengajar dan bahkan beberapa materi tidak sesuai dengan kisi-kisi UN.

Baca juga: Pengumuman UN SMP Hari Ini, Kemendikbud: Ada Penurunan Nilai

"Maka sudah semestinya pihak Kemedikbud mengevaluasi soal dan pembuat soalnya," tegas dia.

Ketiga, KPAI pun mengingatkan kembali keputusan MahKamah Agung RI tahun 2009 yang memerintahkan kepada negara untuk tidak melaksanakan UN.

Sampai di mana negara mampu memenuhi pemerataan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Termasuk memenuhi pemerataan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Serta meratanya atau terjangkaunya teknologi komunikasi dan informasi di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Mendikbud: Nilai Nol bagi Pengunggah Foto Soal UN!

"KPAI menilai prasyarat tersebut diduga kuat belum terpenuhi oleh negara, dengan parameter sebagaimana ditentukan oleh Permendikbud tentang 8 standar nasional pendidikan (SNP)," ujar Retno.

KPAI kata Retno meyakini, anjloknya hasil UN tersebut turut disumbang karena tidak adanya pembaharuan pembelajaran bernalar di ruang kelas, selain naiknya tingkat kesulitan soal itu sendiri.

Karenanya kata dia, reformasi pembelajaran di kelas haruslah dimulai dari para guru. Para guru harus disiapkan terlebih dahulu oleh Kemendikbud, Kementerian Agama dan otoritas lainnya.

Tak hanya itu, kata Retno, sudah seharusnya Kebijakan UN dievaluasi kembali untuk di moratorium sementara, sesuai dengan nawacita pemerintah.

"Mengevaluasi kebijakan UN, untuk menjadikan kembali UN bukan sebagai penentu kelulusan siswa. Karena berpotensi melanggar Keputusan MA dan tidak sejalan dengan janji nawacita," terang dia.

Kompas TV Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusahakan agar pelaksanaan UNBK di hari kedua dan ketiga tidak mengalami keterlambatan lagi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com