Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Raya Waisak, 841 Napi Terima Remisi Khusus

Kompas.com - 29/05/2018, 07:21 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 841 narapidana beragama Budha.

Tak hanya itu, sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan, dan 9 napi langsung bebas usai mendapat remisi.

Pemberian remisi khusus tersebut dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2562 yang jatuh pada Selasa (29/5/2018).

Baca juga: Sambut Waisak, Umat Buddha Semayamkan Api Dharma dan Air Berkah di Candi Mendut

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menerangkan, pemberian remisi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi diberikan kepada narapidana Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (28/5/2018).

Ketentuan yang dimaksud Sri misalnya seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan berkelakuan baik.

"Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," tegas Sri.

Baca juga: Cegah Terorisme pada Hari Waisak, Polres Jakut Siagakan 300 Personel

Menurut Sri, pemberian remisi khusus Waisak tersebut juga telah menghemat anggaran biaya makan napi.

Jumlahnya sebesar Rp. 377.055.000, dengan rincian biaya makan per orang setiap harinya sebesar Rp 14.700.

Saat ini, jumlah napi pemeluk agama Budha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang.

Kantor wilayah Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak yaitu 157 napi. Disusul napi dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.

Baca juga: Usai Waisak di Borobudur, Yuk ke 8 Obyek Wisata di Sekitar Magelang

Sementara itu, menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Harun Sulianto, remisi itu diharapkan menjadi motivasi bagi para napi.

Agar para napi selalu berkelakuan baik selama menjalani pidanadan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama dalam masa hukuman.

"Menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat," kata Harun.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 27 Mei 2018, jumlah napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang.

Rinciannya, terdiri dari napi berjumlah 173.880 dan tahanan sebanyak 73.829 orang.

Kompas TV Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada narapidana Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com