JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 841 narapidana beragama Budha.
Tak hanya itu, sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan, dan 9 napi langsung bebas usai mendapat remisi.
Pemberian remisi khusus tersebut dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2562 yang jatuh pada Selasa (29/5/2018).
Baca juga: Sambut Waisak, Umat Buddha Semayamkan Api Dharma dan Air Berkah di Candi Mendut
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menerangkan, pemberian remisi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Remisi diberikan kepada narapidana Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (28/5/2018).
Ketentuan yang dimaksud Sri misalnya seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan berkelakuan baik.
"Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," tegas Sri.
Baca juga: Cegah Terorisme pada Hari Waisak, Polres Jakut Siagakan 300 Personel
Menurut Sri, pemberian remisi khusus Waisak tersebut juga telah menghemat anggaran biaya makan napi.
Jumlahnya sebesar Rp. 377.055.000, dengan rincian biaya makan per orang setiap harinya sebesar Rp 14.700.
Saat ini, jumlah napi pemeluk agama Budha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan