Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkotika Jenis Katinon Tak Lazim Dikonsumsi Orang Indonesia

Kompas.com - 28/05/2018, 16:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan penyelundup 68 kilogram katinon.

Narkotika jenis alami tersebut berasal dari daun kering tanaman khat.

"Penyelundupan jenis narkotika baru ini dari impor. Daun khat menghasilkan zat katinon," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Heru menjelaskan, daun khat tersebut dikonsumsi dengan cara diseduh. Kemudian, airnya diminum layaknya meminum teh atau kopi.

Pada saat yang sama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari mengungkapkan, zat adiktif yang berasal dari daun khat ini tidak lazim dikonsumsi oleh orang Indonesia. Katinon ini lebih banyak dikonsumsi oleh orang-orang asing.

"Tidak lazim. Karena ini diseduh, kan (di Indonesia) ada teh dan kopi," ucap Arman.

Baca juga: Bongkar Penyelundupan Katinon, BNN dan Ditjen Bea Cukai Temukan Modus Baru

Ia mengungkapkan, efek konsumsi katinon adalah euforia atau halusinasi dan rasa senang yang berlebihan. Adapun efeknya dapat bertahan selama 6 hingga 8 jam.

Katinon yang diselundupkan ke Indonesia ini didatangkan dari Lagos, Nigeria. Petugas mencurigai dua paket berisi katinon bermula dari informasi intelijen.

Dua paket tersebut dialamatkan ke Jakarta Utara, sementara dua paket lainnya dikirim ke Dumai, Riau.

DJBC dan BNN melakukan controlled delivery pada 23 Maret 2018 lalu di sekitar Kantor Pos Jakarta Utara dan diamankan satu orang tersangka.

Petugas juga melakukan controlled delivery pada 27 Maret 2018 di Dumai dan diamankan dua orang tersangka bersama dua paket narkotika tersebut.

Baca juga: BNN: Ada Negara yang Tak Mau Diajak Kerja Sama dalam Pemberantasan Narkotika

Katinon yang berasal dari daun kering tanaman khat adalah substansi yang dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 dan diubah menjadi Permenkes Nomor 7 Tahun 2018.

Sebelumnya, tanaman khat pernah ditanam di Cipanas, Jawa Barat, namun tertangkap tangan oleh petugas. Kemudian, setelah itu paket dikirim dari Afrika.

Heru mengungkapkan, negara-negara Afrika banyak yang menderita lantaran sebagian warganya aktif mengonsumsi katinon.

"Ini mempengaruhi syaraf, jadi halusinasi dan tidak produktif. Bawaannya senang. Negara Afrika menderita karena sebagian warganya rutin menggunakan ini," kata Heru.

Kompas TV Barang bukti yang dimusnahkan disita sepanjang bulan Maret hingga awal April 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com