Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Napi Terorisme Anggap Deradikalisasi Pemerintah Belum Efektif, Ini Alasannya

Kompas.com - 19/05/2018, 12:53 WIB
Abba Gabrillin,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yudi Zulfachri yang pernah tergabung dalam kelompok terorisme menganggap upaya deradikalisasi yang dilakukan pemerintah saat ini belum efektif.

Hal itu dikatakan Yudi saat menjadi narasumber diskusi mengenai terorisme di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

"Dalam praktik deradikaliasi yang selama ini, saya lihat lebih banyak cuma berupa bantuan wirausaha segala macam," ujar Yudi.

Menurut Yudi, penanganan utama dalam mengubah pelaku teror adalah dengan mengubah ideologi dan pemahaman yang salah. Namun, menurut Yudi, selama ini lembaga pemerintah yang terkait lebih menonjolkan program-program ekonomi dan kemasyarakatan.

Baca juga: Penelitan Setara Institute: Sikap Intoleransi Jadi Awal Mula Terorisme

Misalnya, pelaku diberikan bantuan berupa modal untuk berwirausaha. Menurut Yudi, pemerintah cuma berharap mengubah perilaku dengan mengalihkan kesibukan para penganut paham radikal.

"Di Poso, mereka dikasih bantuan puluhan juta rupiah lalu terulang lagi. Kalau mengundang 100 orang napi ke hotel, itu hanya pragmatis saja, karena mereka butuh uang, tapi pemahaman mereka tidak berubah," kata Yudi.

Menurut pria yang pernah dihukum penjara karena terbukti terlibat kelompok radikal di Aceh, perlu ada profiling atau pemetaan terhadap masing-masing pelaku teror. Dengan demikian, upaya deradikalisasi disesuaikan dengan tingkat pemahaman dan kadar radikalisme.

Dia mengatakan, bagi pelaku yang sudah memiliki paham moderat, maka dapat dibantu untuk memiliki kemandirian dalam bidang ekonomi. Tetapi, bagi yang paham radikalnya kuat, perlu dibimbing untuk mengubah ideologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com