Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat soal Definisi Terorisme

Kompas.com - 19/05/2018, 07:08 WIB
Moh Nadlir,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait definisi terorisme menjadi salah penyebab terhambatnya pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly pun mengatakan, pemerintah dan DPR saat ini telah sepakat soal definisi terorisme tersebut.

"Sudah kita sepakati ya. Definisinya juga sudah selesai. Tinggal nanti kita bahas dengan DPR," kata Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Yasonna menerangkan, ada sedikit perubahan terkait definisi terorisme. Namun saat ini, baik pemerintah dan DPR telah satu suara.

Baca juga: Gerindra Klaim Inisiasi Penghapusan Pasal yang Berpotensi Langgar HAM di RUU Antiterorisme

"Ada perubahan sedikit saja. Tapi sudah sepakat kita semua," ujar Yasonna

Karenanya, ia berharap RUU Antiterorisme tersebut diharapkan segera diketok oleh DPR.

"Rabu kan masih pembukaan masa sidang. Tapi langsung kita akan komunikasikan," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengakui adanya perbedaan pendapat itu selama proses pembahasan.

Menurut Arsul, pemerintah menginginkan definisi terorisme sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 draf RUU Antiterorisme.

Pasal tersebut menyatakan terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror dan rasa takut menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau mengakibatkan kerusakan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, publik atau fasilitas internasional.

Namun, sejumlah fraksi di DPR meminta agar dalam definisi tersebut ditambahkan frasa motif politik dan ideologi.

"Ada juga yang usul menambahkan frasa ancaman keamanan negara yang membuka ruang bagi peran TNI. Karena kalau frase ancaman keamanan negara ini sudah bukan urusan Polri saja," ujar Arsul dalam sebuah diskusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Arsul melanjutkan, Polri keberatan jika ada frasa motif ideologi serta politik dalam definisi terorisme dan dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang.

Polri khawatir pasal tersebut nantinya akan dimanfaatkan pihak kuasa hukum terduga teroris.

Mereka dapat berkilah kliennya tidak dapat dijerat dengan UU Antiterorisme karena tidak memiliki motif politik atau ideologi saat melakukan aksinya.

Namun, setelah pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan sejumlah sekjen partai pendukung pemerintah, disepakati adanya alternatif terkait ketentuan definisi.

Partai pendukung pemerintah kata Arsul, tidak keberatan jika nantinya definisi tetap mencantumkan frasa motif ideologi dan politik dalam definisi.

Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak diletakkan dalam batang tubuh, melainkan dalam bagian penjelasan umum.

Kompas TV Karena teror yang bertubi - tubi elemen masyarakat ramai menyuarakan pengesahan RUU Anti Terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com