Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilibatkan Berantas Terorisme, TNI Harus Tunduk Sistem Peradilan Pidana Umum

Kompas.com - 17/05/2018, 18:38 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim berpendapat, TNI harus tunduk pada sistem peradilan pidana (criminal justice system) jika dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme.

Pasalnya, draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini mengacu pada kerangka penegakan hukum.

"Kalau aparat yang melakukan penegakan hukum ternyata bersalah maka dia konsekuensinya harus diproses hukum juga sebagaimana terpidana yang menjalani proses hukum," ujar Mufti saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Pengamat: Koopsusgab TNI Harus Dikontrol DPR

Militer masih mengenal konsep imunitas dalam konteks peradilan militer yang cenderung tertutup.

Artinya, seorang tentara tidak akan bisa diadili di peradilan umum jika terjadi gugatan atau penyalahgunaan kewenangan.

Oleh sebab itu, Mufti menegaskan bahwa anggota TNI harus bersedia diadili di pengadilan umum yang lebih terbuka jika muncul adanya gugatan.

"Kalau kemudian nanti ada gugatan terduga teroris mati karena ada brutalitas penembakan dan segala macam, maka harus diselesaikan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer. Jadi menurut saya banyak hal yang harus disiapkan dalam wacana ini dan harus jelas dulu koopsusgab ini akan diterapkan sejauh mana,'' ucap Mufti.

Baca juga: Wacana Koopsusgab TNI Dinilai Tak Relevan dengan Pembahasan RUU Antiterorisme

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat ketentuan pelibatan TNI akan diatur dalam UU Antiterorisme dengan mendasarkan pada Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Pasal 7 ayat 2 UU TNI tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

Meski demikian, ketentuan detail terkait ketentuan teknis pelibatan TNI harus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Ketua Komisi I Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Koopsusgab

Berdasarkan UU TNI, pengerahan kekuatan militer untuk operasi selain perang mensyaratkan tiga hal, yakni keputusan politik presiden dan situasi kedaulatan teritorial terancam saat situasi.

Selain itu pelibatan TNI dibutuhkan saat kondisi komponen negara lainnya menyatakan tidak bisa atau tidak mampu menangani suatu aksi terorisme.

Kompas TV Komando Operasi Khusus Gabungan adalah gagasan menyikap maraknya aksi teror.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com