Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: Koopsusgab TNI Jangan sampai Jadi Teror Baru bagi Warga

Kompas.com - 17/05/2018, 11:33 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Setara Institute Hendardi menyoroti Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI untuk membantu Polri menghadapi terorisme.

Ia menilai, harus ada pembatasan waktu yang jelas kapan kerja Koopsusgab dimulai dan kapan berakhir, sebagaimana satuan-satuan tugas lain yang dibuat oleh negara.

Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopsusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara.

"Dengan pola kerja operasi tentara, represi sebagaimana terjadi di masa lalu akan berulang. Cara ini juga rentan menjadi instrumen politik elektoral pada Pilpres 2019," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Jokowi Setujui Pengaktifan Koopsusgab TNI, Ini Tugas-tugasnya...

Hendardi menambahkan, pembentukan Koopsusgab TNI oleh juga harus patuh pada ketentuan dalam Pasal 7 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan last resort atau upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system.

Bahkan, perbantuan militer juga hanya bisa dibenarkan jika situasi sudah di luar kapasitas Polri. Sementara Hendardi melihat Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah bekerja optimal meringkus jejaring terorisme dan menjalankan deradikalisasi.

"Jika membandingkan peristiwa yang terjadi dan peristiwa teror yang bisa dicegah,  sesungguhnya Polri dan BNPT telah bekerja optimal," kata dia.

Baca juga: Disetujui Jokowi, Komando Operasi Khusus Gabungan TNI Aktif Kembali

Niat Presiden Jokowi mengaktifkan kembali Koopsusgab tersebut, menurut dia, memang sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan negara dalam menangani terorisme. Tetapi, pemanfaatannya tetap harus dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri.

Sebab, pendekatan nonjudicial dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan represi massal dan berkelanjutan, tetapi juga dipastikan gagal mengikis ideologi teror yang pola perkembangannya sangat berbeda dengan di masa lalu.

"Langkah Presiden Jokowi juga dapat dinilai sebagai tindakan melanggar UU," kata dia.

Hendardi mengingatkan Presiden Jokowi untuk dapat mendisiplinkan jajarannya yang mengambil langkah-langkah kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat kepatuhan pada rule of law dan penghormatan pada hak asasi manusia.

Baca juga: Komando Operasi Gabungan Dinilai Tak Tepat untuk Berantas Teroris

 

Cara-cara represi, kata dia, justru akan menjauhkan warga dengan Jokowi yang akan berlaga kembali di Pilpres 2019.

Dibanding menghidupkan kembali Komando tersebut, Jokowi lebih baik turut aktif memastikan penyelesaian pembahasan revisi RUU Antiterorisme.

"Karena dalam RUU itulah jalan demokratis dan ramah HAM disediakan melalui kewenangan-kewenangan baru Polri yang diperluas, tetapi tetap dalam kerangka rule of law," ujarnya.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan, Presiden Joko Widodo menyetujui pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com