JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta karyawan menyampaikan aduan apabila tunjangan hari raya (THR) tidak atau telat dibayarkan oleh perusahaan.
Menurut dia, pengaduan bisa disampaikan ke posko yang ada di setiap dinas tenaga kerja.
"Kami ada posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah, dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar, bisa diproses melalui posko itu," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Baca juga: Terbitkan Surat Edaran THR, Menaker Hanif: THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Hanif juga memastikan nantinya akan ada sanksi berupa denda bagi perusahaan yang terbukti terlambat atau tidak membayarkan THR. Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari THR yang harus dibayarkan.
"Selain kena denda, dia juga tetap harus bayar THR. Judulnya tetap harus bayar," kata dia.
Baca juga: Penetapan Cuti Bersama Tak Berubah, Lalu Kapan THR Cair?
Bahkan, lanjut Hanif, sanksi selain denda juga bisa dikenakan. Sanksi akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.
"Tapi yang paling sering, yang pasti kena, denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya," kata dia.