Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Ombudsman, Novel Bantah Tuduhan Tak Kooperatif kepada Polisi

Kompas.com - 15/05/2018, 17:50 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani proses wawancara dengan anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung KPK Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Dalam sesi tanya jawab, Novel membantah tuduhan yang menyebut dirinya tak kooperatif kepada polisi dalam penyidikan terkait serangan orang tak dikenal.

"Di forum tadi, kami ajukan bukti dan kami berikan fakta bahwa selama ini Mas Novel kooperatif. Novel juga aktif berikan data terkait kasus yang dia alami. Jadi kalau ada informasi yang beredar bahwa Novel tidak kooperatif, itu salah," ujar pengacara Novel, Muhammad Isnur di Gedung KPK Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Baca juga: Temui Novel, Ombudsman Selidiki Dugaan Lambatnya Penanganan Polri

Menurut Isnur, faktanya Novel pernah diperiksa dengan bukti dokumen sebanyak sembilan lembar. Bukti tersebut juga ditunjukkan kepada anggota Ombudsman yang melakukan proses wawancara.

Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).Kristian Erdianto Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
"Jadi informasi ini saya khawatir seolah jadi korban yang dikorbankan," kata Isnur.

Selain itu, menurut Isnur, Novel juga menunjukkan bukti-bukti yang memunculkan dugaan adanya maladministrasi dalam penyidikan yang dilakukan kepolisian. Itu sebabnya hingga saat ini kasus penyiraman air keras terhadap Novel belum juga diungkap polisi.

Novel berharap informasi yang dia berikan dapat membantu Ombudsman untuk menyelidiki dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang dilakukan polisi dalam lebih dari setahun terakhir.

"Semoga apa yang dilakukan Ombudsman bisa berhasil dengan optimal, sehingga bisa mengetahui adanya maladministrasi sehubungan dengan penyidikan perkara penyerangan terhadap diri saya. Jadi itu poin utamanya yang saya sampaikan," kata Novel.

Seperti diketahui, Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017 lalu.

Hingga lebih dari setahun, kasus tersebut belum juga tuntas. Sampai saat ini, belum ada satupun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kompas TV Pasalnya, Novel sudah menyelesaikan masa tugas selama kurang lebih dua tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com