Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/05/2018, 15:36 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abun dinilai terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Selain itu, Abun juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama," ujar jaksa Dame Maria Silaban saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5/2018).

Baca juga : Pengusaha Sawit Mengaku Awalnya Diminta Rp 9 Miliar oleh Suruhan Rita Widyasari

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Abun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Abun juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Menurut jaksa, Abun terbukti memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari. Uang itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Menurut jaksa, sebelum dilantik sebagai bupati, Rita telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun.

Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita.

Baca juga : Sepupu Rita Widyasari Tidak Tahu Sumber Uang Rp 6 Miliar untuk Beli Rumah

Sejak pertengahan 2009, Hery Susanto telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Namun, terdapat beberapa kendala.

Salah satunya, adanya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi, karena pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.

Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010, izin lokasi tersebut tidak terbit.

Baca juga : Bupati Kukar Rita Widyasari Didakwa Terima Gratifikasi Rp 469 Miliar

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.

Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Abun dinilai melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com