JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun mengaku bahwa pada awalnya dia diminta uang Rp 9 miliar oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pada saat itu, menurut Abun, Rita belum dilantik, dan sedang mengikuti pemilihan kepala daerah.
Meski demikian, menurut Abun, permintaan itu disampaikan tidak secara langsung. Tetapi melalui orang suruhan Rita, Hani Kristiyanto.
Hal itu dikatakan Abun saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/5/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan staf Rita, Khairudin.
"Kata Hani, kalau tidak salah diminta dana Rp 9 miliar. Itu Hani yang sampaikan," kata Abun kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Menurut Saksi, Ada Pemberian Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ayah Rita Widyasari dari KPK
Meski demikian, menurut Abun, pada saat didatangi oleh Rita, tidak ada permintaan uang yang disampaikan. Rita hanya meminta wejangan untuk bisa memenangkan proses pilkada.
Namun, saat Rita sudah terpilih jadi Bupati Kukar, menurut Abun, Hani menyampaikan bahwa Rita ingin meminjam uang kepadanya sebesar Rp 6 miliar. Menurut Abun, Rita membutuhkan dana karena kehabisan modal saat pilkada.
Pada akhirnya, Abun mengirim uang Rp 6 miliar ke rekening milik Rita.
Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.