Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Klarifikasi Proses Pemenangan Tender IPDN Sumbar

Kompas.com - 03/05/2018, 15:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Agam, pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Gamawan diperiksa untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011, Dudy Jocom.

Gamawan menuturkan, pemeriksaan terhadapnya untuk mengonfirmasi terkait proses persetujuan pemenang tender pembangunan kampus tersebut.

"Menurut Perpres 54 (Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) yang menetapkan pemenang itu saya, itu yang ditanya bagaimana cara bapak menetapkan pemenang, saya bilang harus direview dulu oleh BPKP, (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," kata Gamawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Baca juga: Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Pembangunan IPDN

Menurut Gamawan, waktu itu dirinya ingin meyakinkan bahwa proses tender dijalankan sesuai prosedur aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, ia meminta BPKP untuk melakukan peninjauan terlebih dulu.

"Undang-undang yang menyuruh itu, pasal 8 kalau proyek lebih dari Rp 100 miliar itu ditandatangani menteri. Dengan kehati-hatian saya, itu diajukan ke saya, saya enggak mau tanda tangan. Saya minta di-review dulu ke BPKP," kata dia.

Setelah BPKP menyatakan proses yang ada tidak bermasalah, Gamawan akhirnya menandatangani.

Ia mengaku tak mengetahui urusan lain di luar tanggung jawabnya sebagai Mendagri.

Ia pun tak mengetahui, mengenal atau bertemu dengan pihak dari perusahaan pemenang tender.

Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir

"Itu sudah selesai urusan saya. Jadi soal yang lain saya enggak tahu. Saya enggak pernah ketemu orangnya, saya nggak pernah ketemu orang perusahaannya, saya nggak kenal. Makanya cuma sebentar kan (pemeriksaan di KPK)," papar Gamawan.

Sejak Maret 2016, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif Dudy Jocom sebagai tersangka.

Saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan mantan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

Kompas TV Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kembali diperiksa penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com