Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batal Ajukan PK, PKPI Akan Cabut Laporan di Polisi

Kompas.com - 25/04/2018, 15:15 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya terhadap Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Pencabutan ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait PKPI.

Rencananya, pencabutan laporan itu akan dilakukan dalam pekan ini.

"Rencana memang akan dicabut. Sedang kami bahas dengan kuasa hukum," kata Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh melalui pesan singkatnya, Rabu (25/4/2018).

Baca juga : KPU Batal Ajukan PK ke MA atas Putusan PTUN Jakarta soal PKPI

Meski demikian, PKPI tetap menyayangkan sikap KPU yang tidak meminta maaf atas pernyataan salah seorang komisionernya.

"Walaupun sudah menyatakan tidak ajukan PK. Tapi sayangnya KPU tidak merasa yang dinyatakan sebelumnya itu salah," kata Imam.

Padahal, PKPI menganggap apa yang dilakukan oleh komisioner KPU tersebut adalah pernyataan yang fatal.

"Sangat fatal. Pejabat yang urusi Pemilu tidak kuasai aturan yang berkaitan dengan Pemilu," kata Imam.

Baca juga : PKPI dan KPU Sama-sama Lakukan Upaya Hukum yang Tidak Produktif

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).

Laporan itu tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.

Pasal yang disangkakan kepada Hasyim adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hasyim dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.

Dalam pernyataannya, Hasyim menyebutkan bahwa KPU akan mengajukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI.

Adapun konsekuensi hukumnya, jika PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Maka PKPI akan kembali gugur sebagai peserta Pemilu 2019.

Meski pada akhirnya, KPU batal mengajukannya upaya PK ke Mahkamah Agung.

Kompas TV Hakim PTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU, yang tak meloloskan PKPI dalam pemilu 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com