JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya terhadap Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Pencabutan ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait PKPI.
Rencananya, pencabutan laporan itu akan dilakukan dalam pekan ini.
"Rencana memang akan dicabut. Sedang kami bahas dengan kuasa hukum," kata Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh melalui pesan singkatnya, Rabu (25/4/2018).
Baca juga : KPU Batal Ajukan PK ke MA atas Putusan PTUN Jakarta soal PKPI
Meski demikian, PKPI tetap menyayangkan sikap KPU yang tidak meminta maaf atas pernyataan salah seorang komisionernya.
"Walaupun sudah menyatakan tidak ajukan PK. Tapi sayangnya KPU tidak merasa yang dinyatakan sebelumnya itu salah," kata Imam.
Padahal, PKPI menganggap apa yang dilakukan oleh komisioner KPU tersebut adalah pernyataan yang fatal.
"Sangat fatal. Pejabat yang urusi Pemilu tidak kuasai aturan yang berkaitan dengan Pemilu," kata Imam.
Baca juga : PKPI dan KPU Sama-sama Lakukan Upaya Hukum yang Tidak Produktif
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Laporan itu tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.
Pasal yang disangkakan kepada Hasyim adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hasyim dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.
Dalam pernyataannya, Hasyim menyebutkan bahwa KPU akan mengajukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI.
Adapun konsekuensi hukumnya, jika PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Maka PKPI akan kembali gugur sebagai peserta Pemilu 2019.
Meski pada akhirnya, KPU batal mengajukannya upaya PK ke Mahkamah Agung.