Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Vonis 15 Tahun seperti Warisan Kesalahan yang Ditimpakan kepada Novanto

Kompas.com - 04/05/2018, 12:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Firman Wijaya, pengacara terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto mengatakan, Novanto merasa putusan vonis 15 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim cukup berat.

"Beliau kurang sependapat dengan putusan ini, ya. Ya bagi kami over judgement, ini seperti warisan kesalahan yang ditimpakan kepada Pak Novanto," ujar Firman saat ditemui di depan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Meskipun demikian, kata Firman, dengan berjiwa besar, kliennya telah menyatakan permohonan maaf dan menunjukkan rasa hormatnya kepada penegak hukum.

Baca juga : Tidak Ajukan Banding, Novanto Beralasan Ingin Tenangkan Diri

Novanto tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Begitu pula jaksa KPK.

"Pak Novanto, sebagai warga negara yang baik sudah menyatakan permohonan maafnya dan sikap hormatnya kepada penegak hukum," kata dia.

Menurut Firman, Novanto juga telah berbesar hati menjalankan kewajibannya untuk dipindah ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Terkait dengan kepindahan Novanto ke Sukamiskin, Firman menuturkan, timnya telah memenuhi berbagai prosedur administratif yang ada.

Baca juga : Kepada KPK, Novanto Serahkan Surat Kesanggupan Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar

Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses administrasi yang ada ke KPK.

"Nah, sebenarnya berharap pagi ini sudah bisa selesai, tapi kita serahkan pada administrasi KPK karena pada jaksa penuntut umum sebenarnya sudah selesai, hanya sekarang tinggal pada kepala rutan dan surat jalan lah, kira-kira itu," kata Firman.

Terkait uang denda dan uang pengganti, Firman menegaskan, denda Rp 500 juta telah dibayar Novanto melalui transfer.

Sedangkan, terkait pengganti sekitar 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang titipan Rp 5 miliar, pihaknya masih mempelajari putusan yang ada.

"Ya karena itu (uang pengganti) masih jumlah yang belum fix ya, banyak memunculkan spekulasi, saya rasa masih memerlukan kepastian, apalagi menyangkut kurs, ya," katanya.

Baca juga : Setya Novanto: Di Sukamiskin, Saya dari Kos Pindah ke Pesantren

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Kompas TV Terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com