Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi V: Pemerintah Perlu Atur Kontrak Kerja Perusahaan Ojek "Online"

Kompas.com - 25/04/2018, 19:16 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya mengatur dan mengawasi kontrak kerja antara perusahaan penyedia jasa aplikasi dengan pengendara ojek online.

Pengaturan tersebut dilakukan agar posisi pengendara ojek online dengan perusahaan menjadi setara. Selama ini, hubungan kerja yang tak setara selalu dikeluhkan oleh pengendara ojek online. Padahal pihak perusahaan menyebut pengendara sebagai mitra kerja.

"Pemerintah perlu mengatur itu. Mengatur ulang izin dan sebagainya, itu yang lagi dicari," ujar Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2018).

"Asas ekonomi kita asas kekeluargaan, duduk sama-sama, jangan dikatakan sudah banyak mitranya seperti itu, tapi disampaikan keluhan malah seperti itu," ucap dia.

(Baca juga: YLKI : Tarif Ojek Online Rp 4.000/Km Terlalu Tinggi, Lebih dari Taksi)

Fary menegaskan bahwa dalam waktu dekat Komisi V akan menggelar rapat dengan melibatkan pihak perusahaan dan Menteri Perhubungan.

"Nanti kami undang saat rapat dengan Pak Menteri, Pak Menteri akan undang aplikator (perusahaan), saya dengar bahwa Pak Menteri akan mengumpulkan aplikator, satu-dua hari ini," kata Fary.

Selain itu, lanjut Fary, Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI) tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para  pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online.
Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.

Selain itu, kendaraan roda dua sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga tidak diatur dalam UU LLAJ.

Dalam perkembangannya, keberadaan transportasi online saat ini memang telah diakui dan digunakan oleh masyarakat.

(Baca juga: Go-Jek Siap Berdiskusi dengan Pengemudi Ojek "Online" soal Kenaikan Tarif)

Secara terpisah, perwakilan dari Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) Azas Tigor Nainggolan berpendapat bahwa DPR dan pemerintah harus segera membuat regulasi yang mengatur tentang keberadaan ojek online.

Menurut Tigor, tanpa adanya regulasi, posisi antara pihak perusahaan dan pengemudi menjadi tidak setara. Akibatnya, pihak perusahaan dapat bertindak sewenang-wenang terhadap pengemudi dengan menetapkan kebijakan secara sepihak.

"Posisinya jadi tidak seimbang atau tidak setara. Jadinya penghisapan. Pada praktiknya aplikator ini jadi tidak terawasi. Bertindak semaunya seperti operator angkutan umum, jadinya tidak terkontrol," ujar Tigor, Senin (23/4/2018).

Tigor menjelaskan, selama ini pihak aplikator selalu menyebut pengemudi sebagai mitra kerja. Namun praktiknya, sejumlah kebijakan ditentukan secata sepihak, misalnya soal penentuan tarif batas bawah.

Selain itu, pihak aplikator juga menentukan wilayah operasional seluruh pengemudi dan melakukan suspend atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Kompas TV Mogok massal yang dilakukan pengemudi ojek online membuat pelanggan kesulitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com