Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Keponakan Setya Novanto dalam Kasus Bakamla

Kompas.com - 24/04/2018, 21:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi pada hari ini, Selasa (24/4/2018).

Namun, Irvanto tak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang telah membuatnya menjadi tersangka.

Irvanto dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan drone dan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Irvanto dipanggil untuk melengkapi berkas Fayakhun Andriadi. Fayakhun adalah anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi) dalam kasus dugaan korupsi terkait penganggaran di Bakamla," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

(Baca juga: KPK Panggil Anggota Fraksi Nasdem Donny Imam Priambodo Terkait Kasus di Bakamla)

Meskipun demikian, Febri belum mengetahui lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Irvanto pada hari ini.

Menurut dia, pemanggilan Irvanto dilakukan untuk mengonfirmasi beberapa hal yang sempat muncul dalam persidangan terdakwa kasus Bakamla sebelumnya.

"Keterangannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi beberapa fakta persidangan yang sebelumnya sempat muncul, baik di kasus e-KTP atau Bakamla," kata dia.

Sebelumnya, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi mengaku pernah bertemu dengan anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.

Saat itu, Irvan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu dikatakan Irvan saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Irvan mengatakan, perkenalannya dengan Fayakhun karena sesama kader Partai Golkar. Pertemuan keduanya juga sering dilakukan dalam acara-acara partai.

(Baca juga: Dari Saksi, KPK Dalami Peran Fayakhun soal Usulan Anggaran di Bakamla)

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Irvan pernah memberikan bungkusan berisi uang atau apapun kepada Fayakhun. Namun, Irvan menyatakan tidak pernah memberikan apapun kepada Fayakhun.

Di sisi lain, nama mantan Ketua DPR, Setya Novanto sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Nama Novanto yang disingkat dengan inisial SN sempat muncul dalam sidang untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Jaksa KPK menunjukkan bukti berupa foto percakapan WhatsApp antara anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi dan pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz, Erwin Arif.

Dalam percakapan itu, Fayakhun memberi tahu kepada Erwin bahwa ia sedang mengupayakan anggaran pengadaan satelit monitoring (satmon) dan drone di Bakamla.

Masing-masing senilai Rp 500 miliar untuk drone dan Rp 400 miliar untuk satelit monitoring.

Selanjutnya, Fayakhun mengatakan, 'Bro, tadi saya sdh ketemu Onta, SN dan Kahar. Semula dari Kaba yg sdh oke drone, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drone + satmon, total 850'.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com