JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengklaim janji kampanye Presiden Joko Widodo untuk menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan sudah terpenuhi alias lunas.
"Alhamdulillah, tiga tahun di bawah Pak Jokowi, ini kan lapangan kerja yang tercipta itu sudah melampaui target dari janji kampanye Jokowi-JK (Jusuf Kalla) pada saat pilpres yang lalu," kata Hanif di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Hanif menjelaskan, saat kampanye lalu Jokowi berjanji menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia selama satu periode kepemimpinan, atau lima tahun.
Artinya, kata Hanif, apabila dibagi rata, maka per tahunnya pemerintah harus menciptakan minimal 2 juta lapangan pekerjaan.
"Nah pertumbuhan lapangan kerja atau penyediaan lapangan kerja di Indonesia setiap tahunnya itu selalu lebih dari 2 juta," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
(Baca juga: SBY Minta Pemerintah Jujur soal Keberadaan Tenaga Kerja Asing)
Hanif kemudian memaparkan data pertumbuhan lapangan kerja dari tahun 2014, meskipun pada 2014 Jokowi-JK baru menjabat sejak 20 Oktober.
Pada tahun tersebut, tenaga kerja baru yang terserap sebesar 2,6 juta, disusul 2,8 juta pada 2015, 2,4 juta pada 2016 dan 2,6 juta pada 2017.
Total, ia mengklaim dalam 3,5 tahun pemerintahan Jokowi-JK sudah menciptakan 8.460.000 tenaga kerja.
"Jadi sudah melampaui target 2 juta per tahun dari yang dijanjikan Pak Jokowi-JK," kata Hanif.
Oleh karena itu, Hanif meminta masyarakat melihat kondisi ini dengan obyektif. Ia mengakui memang saat ini ada tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri. Namun, jumlahnya sangat kecil apabila dibandingkan dengan pekerja di Indonesia, yakni hanya 0,1 persen.
(Baca juga: Gerindra dan PKS Kritik Kebijakan Jokowi soal Perpres Tenaga Kerja Asing)
Dalam kesempatan tersebut, ia juga kembali menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur mengenai penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Namun, perpres itu tidak mempermudah kualifikasi yang harus dimiliki TKA.
Perpres yang belum lama diteken Jokowi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada hari buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.