Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Klaim Janji Jokowi Ciptakan 10 Juta Lapangan Kerja Sudah Lunas

Kompas.com - 24/04/2018, 18:26 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengklaim janji kampanye Presiden Joko Widodo untuk menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan sudah terpenuhi alias lunas.

"Alhamdulillah, tiga tahun di bawah Pak Jokowi, ini kan lapangan kerja yang tercipta itu sudah melampaui target dari janji kampanye Jokowi-JK (Jusuf Kalla) pada saat pilpres yang lalu," kata Hanif di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Hanif menjelaskan, saat kampanye lalu Jokowi berjanji menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia selama satu periode kepemimpinan, atau lima tahun.

Artinya, kata Hanif, apabila dibagi rata, maka per tahunnya pemerintah harus menciptakan minimal 2 juta lapangan pekerjaan.

"Nah pertumbuhan lapangan kerja atau penyediaan lapangan kerja di Indonesia setiap tahunnya itu selalu lebih dari 2 juta," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

(Baca juga: SBY Minta Pemerintah Jujur soal Keberadaan Tenaga Kerja Asing)

Hanif kemudian memaparkan data pertumbuhan lapangan kerja dari tahun 2014, meskipun pada 2014 Jokowi-JK baru menjabat sejak 20 Oktober.

Pada tahun tersebut, tenaga kerja baru yang terserap sebesar 2,6 juta, disusul 2,8 juta pada 2015, 2,4 juta pada 2016 dan 2,6 juta pada 2017.

Total, ia mengklaim dalam 3,5 tahun pemerintahan Jokowi-JK sudah menciptakan 8.460.000 tenaga kerja.

"Jadi sudah melampaui target 2 juta per tahun dari yang dijanjikan Pak Jokowi-JK," kata Hanif.

Oleh karena itu, Hanif meminta masyarakat melihat kondisi ini dengan obyektif. Ia mengakui memang saat ini ada tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri. Namun, jumlahnya sangat kecil apabila dibandingkan dengan pekerja di Indonesia, yakni hanya 0,1 persen.

(Baca juga: Gerindra dan PKS Kritik Kebijakan Jokowi soal Perpres Tenaga Kerja Asing)

Dalam kesempatan tersebut, ia juga kembali menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur mengenai penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Namun, perpres itu tidak mempermudah kualifikasi yang harus dimiliki TKA.

Perpres yang belum lama diteken Jokowi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada hari buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com