Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bos First Travel Yakinkan Jaksa Perusahaannya Masih Mampu Berangkatkan Calon Jemaah

Kompas.com - 23/04/2018, 22:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok mempertanyakan bagaimana bos First Travel mewujudkan niatnya untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah.

Sebab, uang yang disita penyidik dan diserahkan ke jaksa, baik dalam rekening maupun tunai hanya berjumlah Rp 8,9 miliar. Sementara jumlah calon jemaah yang belum diberangkatkan sekitar 63.310 orang.

Mulanya, Andika menjelaskan bahwa pemasukan selama 2017 dari uang calon jemaah digunakan untuk menutupi kerugian sejak 2011.

(Baca juga: Jika Tak Ditangkap, Bos First Travel Merasa Masih Sanggup Berangkatkan Jemaah)

Peruntukannya antara lain untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda dan melunasi utang dengan vendor.

"Kerugian banyak antara lain double tiket dan double visa itu kesalahan manajemen.

 

Kemudian puncaknya 2017 ketika visa tersendat, cost yang dikeluarkan sangat tinggi," ujar Andika dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/1018).

Belum lagi untuk fee koordinator sebesar Rp 1 juta perorang.

Jaksa mempertanyakan mengapa First Travel bersikukuh memasang harha murah untuk paket promo 2017, yakni Rp 14,3 juta.

Padahal, mereka butuh biaya lebih besar karena uangnya terpakai untuk menutupi kerugian pada periode sebelumnya.

(Baca juga: Dirut First Travel Masih Untung dengan Harga Paket Umrah Rp 14,3 Juta)

Menurut Andika, ia memiliki strategi untuk membuat biaya jadi jauh lebih murah.

"Ternyata biayanya dibedah satu-satu bisa murah. Itu bisa jadi promo FT," kata Andika.

Andika mengatakan, ia memperhitungkan secara terpisah mulai dari harga pesawat, tiket, katering, biaya handling di bandara, hingga akomodasi selama di Mekah dan Madinah. Ternyata, kata dia, biaya yang keluar hanya Rp 13,4 juta.

"Kita masih ada profit Rp 1 juta. Dengan segitu tetap bisa berangkat," kata Andika.

"Kan 2017 buat menutupi operasional saudara, terus untuk memberangkatkan jemaah pakai apa?" tanya jaksa.

Sebab, First Travel diwajibkan memberangkatkan calon jemaah pada November 2017 sebagaimana kesepakatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disaksikan Kementerian Agama.

(Baca juga: Bos First Travel Sebut Perusahaannya Bermasalah akibat Publikasi Media)

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com