Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bos First Travel Yakinkan Jaksa Perusahaannya Masih Mampu Berangkatkan Calon Jemaah

Kompas.com - 23/04/2018, 22:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok mempertanyakan bagaimana bos First Travel mewujudkan niatnya untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah.

Sebab, uang yang disita penyidik dan diserahkan ke jaksa, baik dalam rekening maupun tunai hanya berjumlah Rp 8,9 miliar. Sementara jumlah calon jemaah yang belum diberangkatkan sekitar 63.310 orang.

Mulanya, Andika menjelaskan bahwa pemasukan selama 2017 dari uang calon jemaah digunakan untuk menutupi kerugian sejak 2011.

(Baca juga: Jika Tak Ditangkap, Bos First Travel Merasa Masih Sanggup Berangkatkan Jemaah)

Peruntukannya antara lain untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda dan melunasi utang dengan vendor.

"Kerugian banyak antara lain double tiket dan double visa itu kesalahan manajemen.

 

Kemudian puncaknya 2017 ketika visa tersendat, cost yang dikeluarkan sangat tinggi," ujar Andika dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/1018).

Belum lagi untuk fee koordinator sebesar Rp 1 juta perorang.

Jaksa mempertanyakan mengapa First Travel bersikukuh memasang harha murah untuk paket promo 2017, yakni Rp 14,3 juta.

Padahal, mereka butuh biaya lebih besar karena uangnya terpakai untuk menutupi kerugian pada periode sebelumnya.

(Baca juga: Dirut First Travel Masih Untung dengan Harga Paket Umrah Rp 14,3 Juta)

Menurut Andika, ia memiliki strategi untuk membuat biaya jadi jauh lebih murah.

"Ternyata biayanya dibedah satu-satu bisa murah. Itu bisa jadi promo FT," kata Andika.

Andika mengatakan, ia memperhitungkan secara terpisah mulai dari harga pesawat, tiket, katering, biaya handling di bandara, hingga akomodasi selama di Mekah dan Madinah. Ternyata, kata dia, biaya yang keluar hanya Rp 13,4 juta.

"Kita masih ada profit Rp 1 juta. Dengan segitu tetap bisa berangkat," kata Andika.

"Kan 2017 buat menutupi operasional saudara, terus untuk memberangkatkan jemaah pakai apa?" tanya jaksa.

Sebab, First Travel diwajibkan memberangkatkan calon jemaah pada November 2017 sebagaimana kesepakatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disaksikan Kementerian Agama.

(Baca juga: Bos First Travel Sebut Perusahaannya Bermasalah akibat Publikasi Media)

 

Sementara, belakangan diketahui bahwa uang di rekening First Gravel ditambah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar AS totalnya hanya sekitar Rp 8,9 miliar.

"Kami berusaha mencari tambahannya," kata Andika.

Andika mengatakan, sebenarnya First Travel sudah membuka pendaftaran paket promo seharga Rp 16,5 juta untuk 2018.

Jika hanya butuh Rp 9 juta untuk keperluan selama umrah, maka perusahaan mendapat keuntungan sebesar Rp 7,5 juta yang bisa digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah yang terlantar pada 2017.

Namun, ternyata promo untuk 2018 tak lagi diminati karena mulai muncul berita negatif soal First Travel sejak awal 2017.

"Promo dibuka Februari atau Maret 2017. Ini tidak berjalan karena berita di media," kata Andika.

(Baca juga: Bos First Travel Mengaku Diintimidasi Penyidik Saat Pembuatan BAP)

"Perhitungan saya pembayaran untuk 2018 itu akan menutupi semua," lanjut dia.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Kompas TV Aksi ini sontak jadi sorotan, selain pengakuan Syahrini soal kerka samanya dengan First Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com