DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok mempertanyakan bagaimana bos First Travel mewujudkan niatnya untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah.
Sebab, uang yang disita penyidik dan diserahkan ke jaksa, baik dalam rekening maupun tunai hanya berjumlah Rp 8,9 miliar. Sementara jumlah calon jemaah yang belum diberangkatkan sekitar 63.310 orang.
Mulanya, Andika menjelaskan bahwa pemasukan selama 2017 dari uang calon jemaah digunakan untuk menutupi kerugian sejak 2011.
(Baca juga: Jika Tak Ditangkap, Bos First Travel Merasa Masih Sanggup Berangkatkan Jemaah)
Peruntukannya antara lain untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda dan melunasi utang dengan vendor.
"Kerugian banyak antara lain double tiket dan double visa itu kesalahan manajemen.
Kemudian puncaknya 2017 ketika visa tersendat, cost yang dikeluarkan sangat tinggi," ujar Andika dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/1018).
Belum lagi untuk fee koordinator sebesar Rp 1 juta perorang.
Jaksa mempertanyakan mengapa First Travel bersikukuh memasang harha murah untuk paket promo 2017, yakni Rp 14,3 juta.
Padahal, mereka butuh biaya lebih besar karena uangnya terpakai untuk menutupi kerugian pada periode sebelumnya.
(Baca juga: Dirut First Travel Masih Untung dengan Harga Paket Umrah Rp 14,3 Juta)
Menurut Andika, ia memiliki strategi untuk membuat biaya jadi jauh lebih murah.
"Ternyata biayanya dibedah satu-satu bisa murah. Itu bisa jadi promo FT," kata Andika.
Andika mengatakan, ia memperhitungkan secara terpisah mulai dari harga pesawat, tiket, katering, biaya handling di bandara, hingga akomodasi selama di Mekah dan Madinah. Ternyata, kata dia, biaya yang keluar hanya Rp 13,4 juta.
"Kita masih ada profit Rp 1 juta. Dengan segitu tetap bisa berangkat," kata Andika.
"Kan 2017 buat menutupi operasional saudara, terus untuk memberangkatkan jemaah pakai apa?" tanya jaksa.
Sebab, First Travel diwajibkan memberangkatkan calon jemaah pada November 2017 sebagaimana kesepakatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disaksikan Kementerian Agama.
(Baca juga: Bos First Travel Sebut Perusahaannya Bermasalah akibat Publikasi Media)
Sementara, belakangan diketahui bahwa uang di rekening First Gravel ditambah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar AS totalnya hanya sekitar Rp 8,9 miliar.
"Kami berusaha mencari tambahannya," kata Andika.
Andika mengatakan, sebenarnya First Travel sudah membuka pendaftaran paket promo seharga Rp 16,5 juta untuk 2018.
Jika hanya butuh Rp 9 juta untuk keperluan selama umrah, maka perusahaan mendapat keuntungan sebesar Rp 7,5 juta yang bisa digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah yang terlantar pada 2017.
Namun, ternyata promo untuk 2018 tak lagi diminati karena mulai muncul berita negatif soal First Travel sejak awal 2017.
"Promo dibuka Februari atau Maret 2017. Ini tidak berjalan karena berita di media," kata Andika.
(Baca juga: Bos First Travel Mengaku Diintimidasi Penyidik Saat Pembuatan BAP)
"Perhitungan saya pembayaran untuk 2018 itu akan menutupi semua," lanjut dia.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.