Salin Artikel

Saat Bos First Travel Yakinkan Jaksa Perusahaannya Masih Mampu Berangkatkan Calon Jemaah

Sebab, uang yang disita penyidik dan diserahkan ke jaksa, baik dalam rekening maupun tunai hanya berjumlah Rp 8,9 miliar. Sementara jumlah calon jemaah yang belum diberangkatkan sekitar 63.310 orang.

Mulanya, Andika menjelaskan bahwa pemasukan selama 2017 dari uang calon jemaah digunakan untuk menutupi kerugian sejak 2011.

Peruntukannya antara lain untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda dan melunasi utang dengan vendor.

"Kerugian banyak antara lain double tiket dan double visa itu kesalahan manajemen.

Kemudian puncaknya 2017 ketika visa tersendat, cost yang dikeluarkan sangat tinggi," ujar Andika dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/1018).

Belum lagi untuk fee koordinator sebesar Rp 1 juta perorang.

Jaksa mempertanyakan mengapa First Travel bersikukuh memasang harha murah untuk paket promo 2017, yakni Rp 14,3 juta.

Padahal, mereka butuh biaya lebih besar karena uangnya terpakai untuk menutupi kerugian pada periode sebelumnya.

Menurut Andika, ia memiliki strategi untuk membuat biaya jadi jauh lebih murah.

"Ternyata biayanya dibedah satu-satu bisa murah. Itu bisa jadi promo FT," kata Andika.

Andika mengatakan, ia memperhitungkan secara terpisah mulai dari harga pesawat, tiket, katering, biaya handling di bandara, hingga akomodasi selama di Mekah dan Madinah. Ternyata, kata dia, biaya yang keluar hanya Rp 13,4 juta.

"Kita masih ada profit Rp 1 juta. Dengan segitu tetap bisa berangkat," kata Andika.

"Kan 2017 buat menutupi operasional saudara, terus untuk memberangkatkan jemaah pakai apa?" tanya jaksa.

Sebab, First Travel diwajibkan memberangkatkan calon jemaah pada November 2017 sebagaimana kesepakatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disaksikan Kementerian Agama.

Sementara, belakangan diketahui bahwa uang di rekening First Gravel ditambah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar AS totalnya hanya sekitar Rp 8,9 miliar.

"Kami berusaha mencari tambahannya," kata Andika.

Andika mengatakan, sebenarnya First Travel sudah membuka pendaftaran paket promo seharga Rp 16,5 juta untuk 2018.

Jika hanya butuh Rp 9 juta untuk keperluan selama umrah, maka perusahaan mendapat keuntungan sebesar Rp 7,5 juta yang bisa digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah yang terlantar pada 2017.

Namun, ternyata promo untuk 2018 tak lagi diminati karena mulai muncul berita negatif soal First Travel sejak awal 2017.

"Promo dibuka Februari atau Maret 2017. Ini tidak berjalan karena berita di media," kata Andika.

"Perhitungan saya pembayaran untuk 2018 itu akan menutupi semua," lanjut dia.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/23/22113691/saat-bos-first-travel-yakinkan-jaksa-perusahaannya-masih-mampu-berangkatkan

Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke