Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Uang Kartal Akan Dibatasi, Apa Saja Pengecualiannya?

Kompas.com - 18/04/2018, 08:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan, pembatasan transaksi uang kartal akan diatur agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi.

Menurut dia, ada pengecualian dalam penerapan rancangan undang-undang tersebut.

Pertama, transaksi uang kartal yang dilakukan penyedia jasa keuangan dengan pemerintah dan bank sentral.

Ada pengecualian juga untuk transaksi uang kartal antar penyedia jasa keuangan dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.

Baca juga : BI: Jangan Sampai Pembatasan Transaksi Uang Kartal Hambat Kegiatan Ekonomi

Mantan Ketua PPATK Yunus Husein di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mantan Ketua PPATK Yunus Husein di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
"Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun," ujar Yunus, di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Kemudian, transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara. Poin berikutnya, transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Regulasi itu juga tak berlaku jika uang kartal digunakan dalam rangka pengolahan uang.

Baca juga : Ketua DPR Ragu Daerah Pedalaman Siap Melaksanakan Transaksi Nontunai

Yunus mengatakan, untuk kepentingan pengobatan, pembatasan transaksi ini juga tak berlaku.

"Untuk biaya berobat semisal ke Singapura, bawa uang banyak, jangan khawatir," kata Yunus.

Demikian pula pembiayaan untuk penanggulangan bencana. Tak di semua daerah terdapat fasilitas untuk melakukan transaksi nontunai. Dalam hal ini, diperbolehkan jika butuh banyak uang tunai untuk memberi bantuan.

Selain itu, pembatasan transaksi uang kartal dikecualikan untuk penyetoran ke penyedia jasa keuangan dan jual beli mata uang asing.

Baca juga : Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Yunus mengatakan, sebenarnya belum ada sanksi pidana yang mengikat jika regulasi itu dilanggar. Aturan ini juga diterapkan di beberapa negara lainnya.

"Kita pelajari ke banyak negara, studi banding. Kebanyakan negara tidak mengenakan sanksi pidana. Administratif saja," kata Yunus.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mengatakan, perlu ada pengaturan lebih lanjut soal pembatasan transaksi uang kartal.

Khususnya, untuk para pengepul yang pendapatannya diterima secara tunai dalam jumlah besar. Regulasi itu menetapkan batas maksimal Rp 100 juta.

Baca juga : Menkumham Sebut Draf RUU Pembatasan Transaksi Tunai Hampir Final

Sementara pengepul bisa saja mendapatkan lebih dari itu. Ia menegaskan, jangan sampai kegiatan ekonomi terganggu karena pembatasan tersebut.

"Di situ penyelenggara jasa keuangan harus punya customer profile, apa sih usaha dia. Kalau usahanya pedagang blantik, kita tahu pedagang blantik punya omzet sekian. Jadi kalau dia ambil Rp 150 juta sekali ambil, oke, karena dia sesuai profilenya. Tapi kalau saya, saya enggak pernah melakukan itu terus ambil Rp 100 juta, perlu ada follow up question, kenapa, untuk apa, ini bisa menjelaskan," kata Erwin.

Kompas TV Selasa (31/10/2017) seluruh gerbang pembayaran tol milik Jasa Marga secara resmi tidak melayani uang tunai alias hanya memakai uang elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com