JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Litigasi dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, pihaknya akan memberikan advokasi terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari yang dilaporkan ke polisi.
Hasyim dilaporkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena diduga mencemarkan nama baik partai politik pimpinan AM Hendropriyono tersebut.
Selain itu, Hasyim juga dianggap menyebarkan berita bohong dengan mengatakan KPU akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
"LBH Ansor siap memberikan advokasi kepada Bapak Hasyim Asy’ari sebagai salah satu ikhtiar LBH Ansor untuk mengawal jalannya demokrasi secara sehat dan bermartabat," ujar Dendy kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).
(Baca juga: PKPI dan KPU Sama-sama Lakukan Upaya Hukum yang Tidak Produktif)
Menurut Dendy, tindakan PKPI tersebut sangat berlebihan dan merupakan tindakan intimidasi terhadap lembaga negara yang akan menempuh upaya hukum.
Mengingat, Hasyim saat melakukan tindakan tersebut dalam kapasitasnya selaku komisioner KPU bidang hukum dan menjalankan fungsinya atas jabatan tersebut.
Dendy menjelaskan, dalam suatu proses hukum, baik dalam ranah sengketa perdata, pidana ataupun tata usaha negara, mengajukan upaya hukum luar biasa dalam bentuk mengajukan PK adalah hal biasa dan hal tersebut merupakan hak pihak terkait.
"Tidak ada yang boleh melarang ataupun melakukan intimidasi dalam bentuk membuat laporan kepada pihak kepolisian," kata Dendy.
(Baca juga: Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Tanggapan Komisioner KPU)
Selain itu, Dendy menilai pelaporan PKPI merupakan hal yang aneh. Apalagi, PKPI sudah mendapatkan hak hukumnya yaitu telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU sesuai putusan PTUN.
Dendy pun menyarankan agar PKPI tidak meneruskan langkah pelaporan tersebut, karena akan dianggap sebagai upaya kriminalisasi.
"Pelaporan ini akan merugikan PKPI sendiri, karena akan dipandang sebagai upaya kriminalisasi terhadap pejabat negara," ucap dia.
Laporan terhadap Hasyim tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.
Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.