Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang First Travel, Jaksa Ajukan Penyitaan Restoran di London

Kompas.com - 16/04/2018, 15:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengajukan permintaan ke majelis hakim untuk menyita restoran bernama Nusa Dua di London, Inggris. Restoran itu diketahui sebelumnya bernama Golden Day.

Namun, setelah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan tertarik melakukan investasi di Golden Day, restoran itu berubah nama.

"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, kami mintakan kepada majelis hakim untuk disita jadi barang bukti dalam perkara ini," ujar Jaksa L Tambunan usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).

Menurut Tambunan, Usya Soemiarti Soeharjono selaku pengelola restoran itu telah memberikan kuasa kepada jaksa penuntut umum. Namun, Tambunan mengakui bahwa pihaknya harus menghormati aturan hukum yang berlaku di Inggris.

"Kami di sana itu tidak bisa melakukan penyitaan langsung, karena kan kepemilikannya berdasarkan hukum Inggris. Karena rezim hukumnya berbeda. Kita harus tunduk pada prosedur hukum acaranya negara Inggris," ujar Tambunan.

(Baca juga: Ahli Dari PPATK Beberkan Modus Operandi Pencucian Uang di Sidang First Travel)

Dengan demikian, jaksa penuntut umum terlebih dulu mengambil alih hak kegiatan berusaha restoran itu dari Usya.

"Nah kami mengambil praktisnya saja. Pemilik yang atas namanya itu kami minta serahkan ke kita, jadi lebih sederhana kan," kata dia.

Sebelummya Usya mengonfirmasi bahwa Andika dan Anniesa tertarik berinvestasi di restoran tersebut. Namun, harga awal yang ditawarkan dirasa sangat mahal yakni 500.000 poundsterling atau sekitar Rp 10 miliar.

Setelah ditawar, harga akhirnya menjadi 280.000 poundsterling atau sekitar Rp 5,6 miliar. Setelah sepakat dengan harga, Andika mengirim uang deposit ke Usya sebesar 5.000 poundsterling atau sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka.

Uang ditransfer dalam beberapa kali cicilan hingga lunas pada 2015. Andika juga membayar uang tambahan untuk renovasi dan operasional sehingga total uang yang dikirim sekitar Rp 12 miliar.

"Dikirim dari rekening First Anugerah Wisata beberapa kali. Saya baru tahu kalau itu dari First Travel," kata Usya di PN Depok, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com