Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Curiga Banyak Mantan Koruptor Akan Diusung Pada Pileg 2019

Kompas.com - 13/04/2018, 19:00 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mempertanyakan sikap sejumlah partai yang menolak rencana larangan mantan narapidana korupsi tak boleh ikut pemilu anggota legislatif (pileg) 2019.

Ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut Donal, patut dicurigai parpol yang tak mendukung larangan tersebut merupakan partai yang kadernya banyak tersangkut korupsi.

"Ada sebagian partai politik yang tidak setuju dengan gagasan agar pembatasan calon legislatif. Saya mencurigai partai-partai yang tidak setuju dengan gagasan ini adalah partai-partai yang kadernya banyak terlibat kasus korupsi dan akan mengusung mereka kembali dalam pileg 2019. Itu pandangan saya," ujar Donal dalam sebuah diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Baca juga : Warganet Teken Petisi Dukung Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

Menurut Donal, jika suatu partai menjalan proses perekrutan calon dengan benar, maka partai tersebut tidak perlu resah dengan adanya larangan tersebut.

Ia menilai larangan dalam PKPU itu nantinya akan menguatkan proses perekrutan di internal partai.

"Tentu mereka tak perlu resisten dengan gagasan ini. Secara organisasi partai mereka tidak akan dirugikan jika proses perekrutannya benar," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Donal, munculnya penolakan semakin memudahkan masyarakat untuk menilai, mana saja partai-partai yang kadernya bersih dari kasus korupsi.

Baca juga : Kalau Capres Tak Boleh Mantan Napi Korupsi, Kenapa Anggota DPR Boleh?

Donal meyakini partai yang menolak atau keberatan karena memiliki banyak kader yang terlibat kasus korupsi dan akan diusung di pemilu 2019.

"Masyarakat harus mengingat partai-partai mana yang paling santer menolak gagasan ini," kata Donal.

Sebelumnya, KPU RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.

Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya

Namun, beberapa partai politik menolak wacana tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bersama dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Perindo, dan Partai Demokrat.

Alasannya, mantan narapidana korupsi yang telah menjalani masa hukumannya tak boleh dihukum kembali dengan dilarang ikut pileg.

Selain itu, pelarangan mantan koruptor mengikuti pileg tidak menjamin berhentinya kasus korupsi.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com