Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Teken Petisi "Dukung KPU Larang Koruptor 'Nyaleg'"

Kompas.com - 13/04/2018, 18:28 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warganet beramai-ramai menandatangani petisi untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang napi korupsi menjadi calon legislatif.

Petisi tersebut dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di situs change.org, Jumat (13/4/2018).

Dalam beberapa jam, pantauan pukul 18.25 WIB, petisi tersebut sudah mendapatkan lebih dari 15.000 tanda tangan warganet.

Pada petisi tersebut, koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), dan Pusako Andalas menjelaskan bahwa KPU RI hendak membuat aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg.

Baca juga : Kalau Capres Tak Boleh Mantan Napi Korupsi, Kenapa Anggota DPR Boleh?

"Kata KPU, larangan ini untuk mendorong pemilu yang lebih berintegritas dari sisi kandidatnya. Selain itu, larangan ini juga ditujukan untuk mendorong DPR, DPD, dan DPRD yang lebih bersih dari korupsi" tulis keterangan petisi tersebut.

Koalisi pun setuju dengan langkah KPU tersebut. Sebab, selama ini banyak anggota DPR dan DPRD yang telah terbukti terlibat kasus korupsi.

Bahkan, di beberapa daerah seperti Provinsi Sumatera Utara dan Kota Malang, puluhan anggota legislatif terlibat kasus korupsi yang sama. Artinya, korupsi di lembaga legislatif sudah sedemikian parah.

"Dengan desain peraturan yang berlaku saat ini, mantan terpidana korupsi dapat menjadi calon anggota legislatif. Oleh karena itu, usulan KPU ini sangat penting dan diperlukan."

Baca juga : Pernah Dibui, M Taufik Tak Setuju KPU Larang Mantan Napi Jadi Caleg?

Koalisi menyesalkan mayoritas partai politik tidak setuju dengan usulan KPU ini.

Koalisi juga mengajak seluruh masyarakat yang tidak tidak rela lembaga legislatif diisi oleh orang-orang yang sudah terbukti pernah korupsi, untuk menandatangani petisi.

"Ayo dukung KPU agar konsisten memasukkan larangan mantan terpidana korupsi dalam PKPU Pencalonan. Langkah sederhana yang bisa kamu lakukan adalah dengan menandatangani dan menyebarkan petisi ini!"

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa rencana pelarangan eks narapidana untuk maju sebagai calon legislatif sudah tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga : Bawaslu Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Ikut Pileg

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, masuknya aturan larangan mantan narapidana jadi caleg diatur KPU bukan tanpa alasan dan kajian.

Arief menegaskan bahwa perumusan pasal di dalam PKPU bukan  hal yang sembarangan. Menurut dia, pasal soal pelarangan eks narapidana maju sebagai caleg sudah dikaji KPU.

Oleh karena itu, Arief yakin bahwa pelarangan eks narapidana jadi caleg tidak akan melangkahi aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com