Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Teken Petisi "Dukung KPU Larang Koruptor 'Nyaleg'"

Kompas.com - 13/04/2018, 18:28 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warganet beramai-ramai menandatangani petisi untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang napi korupsi menjadi calon legislatif.

Petisi tersebut dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di situs change.org, Jumat (13/4/2018).

Dalam beberapa jam, pantauan pukul 18.25 WIB, petisi tersebut sudah mendapatkan lebih dari 15.000 tanda tangan warganet.

Pada petisi tersebut, koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), dan Pusako Andalas menjelaskan bahwa KPU RI hendak membuat aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg.

Baca juga : Kalau Capres Tak Boleh Mantan Napi Korupsi, Kenapa Anggota DPR Boleh?

"Kata KPU, larangan ini untuk mendorong pemilu yang lebih berintegritas dari sisi kandidatnya. Selain itu, larangan ini juga ditujukan untuk mendorong DPR, DPD, dan DPRD yang lebih bersih dari korupsi" tulis keterangan petisi tersebut.

Koalisi pun setuju dengan langkah KPU tersebut. Sebab, selama ini banyak anggota DPR dan DPRD yang telah terbukti terlibat kasus korupsi.

Bahkan, di beberapa daerah seperti Provinsi Sumatera Utara dan Kota Malang, puluhan anggota legislatif terlibat kasus korupsi yang sama. Artinya, korupsi di lembaga legislatif sudah sedemikian parah.

"Dengan desain peraturan yang berlaku saat ini, mantan terpidana korupsi dapat menjadi calon anggota legislatif. Oleh karena itu, usulan KPU ini sangat penting dan diperlukan."

Baca juga : Pernah Dibui, M Taufik Tak Setuju KPU Larang Mantan Napi Jadi Caleg?

Koalisi menyesalkan mayoritas partai politik tidak setuju dengan usulan KPU ini.

Koalisi juga mengajak seluruh masyarakat yang tidak tidak rela lembaga legislatif diisi oleh orang-orang yang sudah terbukti pernah korupsi, untuk menandatangani petisi.

"Ayo dukung KPU agar konsisten memasukkan larangan mantan terpidana korupsi dalam PKPU Pencalonan. Langkah sederhana yang bisa kamu lakukan adalah dengan menandatangani dan menyebarkan petisi ini!"

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa rencana pelarangan eks narapidana untuk maju sebagai calon legislatif sudah tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga : Bawaslu Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Ikut Pileg

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, masuknya aturan larangan mantan narapidana jadi caleg diatur KPU bukan tanpa alasan dan kajian.

Arief menegaskan bahwa perumusan pasal di dalam PKPU bukan  hal yang sembarangan. Menurut dia, pasal soal pelarangan eks narapidana maju sebagai caleg sudah dikaji KPU.

Oleh karena itu, Arief yakin bahwa pelarangan eks narapidana jadi caleg tidak akan melangkahi aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com