Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Moratorium Eksekusi Mati

Kompas.com - 12/04/2018, 16:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid memaparkan, kecenderungan global dalam pelaksanaan eksekusi hukuman mati menunjukkan tren positif.

Artinya, sejumlah negara telah menghapus atau tidak melakukan eksekusi mati.

"Sebagian kontribusi dari Pemerintah Indonesia yang pada tahun 2017 sama sekali tidak mengeksekusi satu orang pun warga negara Indonesia maupun warga negara asing," ujar Usman dalam Laporan Statistik Amnesty International tentang Penggunaan Hukuman Mati, di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Dengan demikian, Usman mengingatkan pemerintah agar meninjau ulang penerapan hukuman mati.

Baca juga : 20 Tahun Menanti Eksekusi Mati, Perempuan Ini Akhirnya Dibebaskan

Salah satunya, bisa ditempuh dengan menetapkan moratorium untuk tidak mengeksekusi terpidana mati.

"Ada dua pertimbangan mengapa moratorium ini penting. Pertama, untuk menghindari tuduhan kepada Pemerintah Indonesia berupa pemberlakuan standar ganda ketika memperjuangkan WNI yang menghadapi eksekusi mati di negara-negara lain," ujar Usman.

Pemerintah, kata Usman, harus meyakinkan negara-negara lain agar tidak mengeksekusi mati WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak melakukan eksekusi mati terhadap warga negara lain yang terlibat kasus hukum di Tanah Air.

"Kedua, pesan kami, adalah juga karena perkembangan terakhir semakin memperlihatkan ada masalah serius di dalam peradilan indonesia," kata Usman.

Baca juga : Hindari Eksekusi Mati Berulang, APJATI Desak Pemerintah Percepat Negosiasi dengan Saudi

Ia menyoroti putusan lembaga peradilan yang dinilainya terkadang tak adil. 

"Ini bukan tanpa harapan, pada bulan Agustus 2017, Pemerintah Indonesia melalui Menkumham memiliki langkah positif dengan meninjau ulang rencana eksekusi mati seorang warga Nias bernama Yusman," paparnya.

Yusman merupakan salah satu korban dari peradilan yang salah menempatkannya sebagai korban penyiksaan dan peradilan memvonis hukuman mati. Saat itu, Yusman tidak diberikan kesempatan untuk membela dirinya.

"Baru setelah pembela publik bergerak membantu Yusman, pada akhirnya Yusman dibebaskan. Ini bukti yang memperlihatkan eksekusi mati itu rentan dalam kesalahan peradilan," kata dia.

Baca juga : Jokowi Sudah Minta Penundaan Eksekusi Mati Zaini Misrin Sejak 2015

Kasus lainnya, eksekusi mati terhadap warga Nigeria, Humprey Jefferson. Usman mengatakan, Ombudsman menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena Humprey tengah menunggu proses pengajuan grasi.

"Untuk mencegah kesalahan semacam ini pemerintah perlu meninjau ulang ini. Dan 2018 ini adalah momentum baik bagi pemerintah untuk memberlakukan moratorium hukuman mati," ujar Usman.

Ia berharap seluruh petinggi negara untuk mengambil kebijakan moratorium. Menurut Usman, sejarah penghapusan hukuman mati bukan melalui referendum atau konsesus publik, melainkan karena keberanian dan kesadaran pemimpin negara.

Kompas TV Indonesia menyayangkan peradilan sepihak Arab Saudi terhadap TKI asal Bangkalan Zaini Misrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com