Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Harta Sitaan Hasil Penipuan Bisa Dikembalikan ke Korban

Kompas.com - 11/04/2018, 16:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengatakan aset yang disita dalam kasus penipuan bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak. Hal tersebut ia sampaikan dalam kapasitas sebagai ahli dalam sidang perkara First Travel.

"Kalau dia (kasus) penipuan, dikembalikan pada yang berhak," ujar Novian dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018).

Jika harta atau aset tersebut memiliki nilai tambahan seperti NJOP atau bunga, maka kelebihannya akan dikembalikan ke kas negara. Hakim kemudian menanyakan siapa pihak yang berhak yang dimaksud oleh ahli. Menurut Novian, korban merupakan salah satu pihak yang berhak menerima aset sesuai jumlah kerugiannya.

"Dalam kasus penipuan, mana kala dia telah melaporkan telah ditipu, punya data yang lengkap soal penipuan itu, tentunya orang tersebut salah satunya yang berhak atas uangnya yang telah ditipu pelaku," kata Novian.

Baca juga : Ahli Dari PPATK Beberkan Modus Operandi Pencucian Uang di Sidang First Travel

Namun, kata Novian, harus ada mekanisme yang membuktikan bahwa orang tersebut berhak menerima nya.

"Tapi kalau negara kalau harta yamg dirampas tidak bertuan, tentu dirampas untuk negara," kata Novian.

Sebelumnya, para korban penipuan umrah dari First Travel menginginkan uangnya yang telah disetorkan ke perusahaan travel itu bisa kembali ke tangan mereka. Oleh sebab itu, diharapkan upaya para calon jemaah yang menempuh upaya perdata di PN Jakarta pusat bisa dijadikan pertimbangan jaksa dan hakim.

Baca juga : First Travel di Ambang Pailit

"Harapan ribuan orang jemaah yang telah menyetorkan uangnya ke FT untuk dapat berumrah adalah mereka ingin tetap uangnya dapat dikembalikan," kata tim kuasa hukum para korban penipuan umrah First Travel, Luthfi Yazid.

Kemudian, calon jemaah yang dihadirkan sebagai di sidang First Travel juga menuntut keadilan. Iriyanti merupakan satu dari puluhan ribu korban penipuan First Travel yang mendesak uangnya dikembalikan.

Para korban dijanjikan berangkat umrah dengan membayar Rp 14,3 juta ditambah biaya-biaya lainnya dengan iming-iming diberangkatkan lebih cepat.

Baca juga : First Travel Utang Rp 2,4 Miliar untuk Pengadaan 90.000 Koper Jemaah Umrah

Namun, nyatanya, lebih dari 63.000 calon jemaah tidak kunjung berangkat. Mereka kini mempertanyakan uang yang telah mereka setorkan.

Saat dihadirkan sebagai saksi, sambil memohon, Iriyanti meminta pihak perusahaan bertanggungjawab dan mengembalikan uang mereka utuh.

"Uang kami minta dikembalikan seutuhnya. Karena itu uang hasil jerih payah 22 tahun untuk umrah," kata Iriyanti saat bersaksi dalam sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018).

Iriyanti menumpahkan kekecewaannya dalam sidang. Ia yakin korban lainnya juga merasakan hal yang sama.

Uang yang dia kumpulkan bertahun-tahun hilang dalam sekejap. Tidak jelas pula apakah dalam putusan pengadilan nanti, aset-aset yang disita bisa dikembaalikan ke para jemaah seutuhnya.

"Saya minta dikembalikan uang kami. Kami berharap sekali," kata Iriyanti.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com