Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Ingin Sekolah-sekolah Steril dari Kampanye Politik

Kompas.com - 06/04/2018, 22:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Kompas TV Pelibatan anak dalam kampanye yang masih terjadi melanggar UU Perlindungan Anak.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, sekolah-sekolah rawan dijadikan ajang kampanye politik.

Menurut dia, hal ini terlihat dari sejumlah indikasi pelanggaran yang telah terjadi selama 51 hari masa kampanye sejak 15 Februari 2018

"Berapa kasus guru dilibatkan jadi timses. Nah, kemudian kalau dia adalah seorang petahana akan bikin acara yang mengundang guru. Kemudian kalau melihat instagram dari paslon itu juga ada indikasi, kerudungnya sama dengan paslon," ujar Retno di Kantor KPAI, Jumat (6/4/2018).

Baca juga : Pemilu dan Isu Perlindungan Anak yang Terpinggirkan

Retno juga mengungkapkan ada sejumlah upaya memobilisasi massa anak-anak dalam kegiatan kampanye. Ia mencontohkan, ada massa anak-anak yang membaca kertas berisi lirik lagu paslon.

"Berarti kan, sekolah yang menjadi tempat steril dari kepentingan politik nampaknya menjadi tempat kampanye," ujar Retno.

Oleh karena itu, Retno ingin sekolah-sekolah tak dijadikan tempat menyalurkan kepentingan politik. Ia berharap, KPU dan Bawaslu bisa melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan sekolah untuk kegiatan kampanye.

Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil Jasra Putra mengungkapkan, terdapat 3 kasus penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye.

"Kami temukan paslon yang menggunakan tempat pendidikan untuk berkampanye walaupun calon datang berdialog, kan juga nyari dukungan. Nah ini kita temukan kasus-kasus seperti ini," kata Jasra.

Baca juga : Komisi II Usul agar Penyelenggara Kampanye Sediakan Tempat Khusus untuk Anak-anak

Selain itu, KPAI juga menyoroti banyaknya kasus mobilisasi massa anak-anak oleh partai politik.

Jasra mengungkapkan, temuan ini merupakan angka tertinggi dengan persentase 50 persen dari 22 pelanggaran yang ditemukan.

Sementara, pelanggaran lainnya adalah menggunakan anak sebagai juru kampanye, menampilkan anak di atas panggung kampanye, usia anak di bawah 17 tahun masuk daftar pemilih tetap, dan membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke dalam arena kampanye.

"Kalau kita juga lihat pengalaman kita di tahun 2014, kita temukan 248 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye. Parpol yang paling tinggi PDIP, Gerindra, dan Golkar," papar Jasra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com