JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji DPR akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Permusikan. Dengan lahirnya RUU Permusikan, diharapkan permusikan di Tanah Air akan makin bergeliat.
Bahkan, menurut Bambang, bukan tidak mungkin dalam waktu mendatang Indonesia bisa menjadi negeri musik dunia.
"Saya berharap musik Indonesia bisa eksis di kancah musik mancanegara. Kelak dunia bukan hanya mengetahui K-Pop saja, namun juga musik dari Indonesia," kata Bambang saat menerima Komite Musisi Indonesia di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Jakarta, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/4/2018).
Hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi X DPR RI yang juga musisi, Anang Hermansyah, serta berbagai musisi dari lintas generasi. Musisi yang datang antara lain Glen Fredly, Irfan Aulia, Kadri Mohamad, Damon Koeswoyo, Frangki Rapen, Andrini Kusuma, dan pengamat musik Bens Leo.
Bambang menjelaskan, kunci utama eksistensi sebuah karya adalah adanya perlindungan dan kepastian hukum. RUU Pemusikan setelah disahkan diharapkan mampu membuat para musisi kian bergairah dalam memproduksi karya berkualitas.
"RUU Permusikan bisa menjadi payung hukum bagi para musisi dalam mendapatkan hak komersil atas karyanya," ucap Bambang.
"Melahirkan sebuah karya seni seperti lagu sangat tidak mudah. Jika negara bisa menjamin penghargaan atas karya para musisi, masa depan musisi dan pekerja musik Indonesia bisa dipastikan akan cerah," kata dia.
(Baca juga: RUU Permusikan Resmi Masuk Prolegnas Jangka Panjang)
Menurut Bambang, arah bangsa Indonesia dalam memajukan industri kreatif sudah tepat. Terlebih, setelah Presiden Jokowi membentuk Badan Ekonomi Kreatif sebagai lembaga yang khusus mendorong dan menumbuhkan kreatifitas serta daya inovasi bangsa.
Bambang berharap rekan-rekan musisi dapat memanfaatkan keberadaan Bekraf secara maksimal. Satu contohnya adalah kesukseskan penyelenggaraan Konferensi Musik Indonesia.
"Duabelas poin hasil Konferensi Musik Indonesia yang disampaikan ke DPR maupun pemerintah akan mendapat perhatian serius dari kami. DPR melalui fungsi legislasi akan mempelajari berbagai poin tersebut sehingga bisa kita masukan penerapannya di RUU Permusikan," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, Indonesia sudah punya aturan perlindungan bagi berbagai profesi, seperti wartawan, dokter, advokat, maupun pekerja kantoran pada umumnya. Namun, belum ada payung hukum perlindungan terhadap pekerja seni. RUU Permusikan bisa menjadi jawabannya.
"Pekerja seni merupakan aset bangsa yang tak ternilai harganya. Karena itu para pekerja seni juga harus dilindungi oleh negara melalui peraturan perundangan. Tentu DPR tak bisa sendirian, butuh kerja sama dan masukan dari para musisi agar RUU Permusikan yang dihasilkan betul-betul bisa menjawab berbagai kegelisahan para musisi," ujar dia.