JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Permusikan resmi masuk ke dalam daftar program legislasi nasional 2015-2019.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Badan Legislasi DPR bersama DPD dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya akan mencoba dan kami dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Cipta betul-betul memberi perhatian serius," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Yasonna menambahkan, dirinya bekerja bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan lembaga terkait untuk sedikit "menekan" asosiasi televisi Indonesia hingga rumah-rumah karaoke agar memberi kontribusi lebih untuk para pemusik.
Yasonna mengaku memahami betul kepentingan para seniman musik.
"Kadang orang yang dulunya top tiba-tiba masa tuanya sakit, semua orang harus urunan," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
(Baca juga: RUU Permusikan Diusulkan Masuk Prolegnas 2017)
Sementara itu, anggota Komisi X DPR sekaligus anggota Baleg Anang Hermansyah berterima kasih atas dukungan yang besar terkait RUU Permusikan.
Menurut dia, industri musik Indonesia saat ini masih terpuruk, terutama di daerah-daerah.
"Sekarang ini industri musik Indonesia masih terburuk dalam sejarah industri musik Indonesia," tutur Anang.
Adapun anggota Baleg Mukhamad Misbakhun berharap RUU Permusikan nantinya bisa masuk daftar prolegnas prioritas 2018.
Dukungan terhadap industri musik menurutnya amat penting untuk menunjukan keberpihakan Indonesia terhadap industri kreatif.
"Bagaimana menghadapi kompetisi dengan dunia musik yang makin mengglobal dan eksis sebagai pemusik di tanah airnya sendiri," ucap Misbakhun.