Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Elemen Masyarakat Laporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 04/04/2018, 19:43 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat berduyun-duyun melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama RI tersebut dilaporkan atas tuduhan penistaan agama karena puisinya berjudul "Ibu Indonesia".

Salah satu pelapor dari Persaudaraan Alumni 212 Dedi Suhardadi mengatakan, ia tersinggung dengan puisi yang dibacakan Sukmawati pada acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya beberapa waktu lalu itu.

"Puisi yang bagi sebagian besar umat Islam itu sangat meyakitkan. Kita bicara bukan puisinya tapi kita bicara kontennya," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

(Baca juga: Polisi Harap Kasus Puisi Sukmawati Diselesaikan di Luar Pengadilan)

 

Sekretaris Jenderal Kaukus Pembela Imam Besar Rizieq Shihab tersebut juga mengatakan, meski Sukmawati telah meminta maaf atas puisinya namun bukan berarti persoalannya selesai.

"Maaf, saya secara pribadi enggak masalah. Persoalannya yang dihina bukan saya, bukan pribadi, ini agama, syariat agama," kata Dedi.

Laporan Persaudaraan Alumni 212 tersebut diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana penodaan agama UU Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP 156 dan atau 156a.

Hari ini juga, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili oleh seorang Azam Khan lebih dulu melaporkan Sukmawati. Laporan TPUA diterima dengan Nomor LP/450/IV/2018.

Kemudian, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) yang diwakili oleh Abdul Qodir juga melaporkan hal yang sama. Laporan GMII diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim.

Lalu, ada juga laporan dari Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim.

(Baca juga: Sukmawati Sebut Puisi Ibu Indonesia Telah Terbit pada 2006)

Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.

Perkara yang dipersoalkan tak cuma penodaan agama, tapi juga pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Terakhir, Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia) yang diwakili Indra Linggaswatu juga melaporkan hal sama. Laporan diterima dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim.

Kemarin, Sukmawati juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama. Laporan itu dilayangkan oleh Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Sedangkan, laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Sukmawati terancam dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kompas TV Polisi menyelidiki dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Termasuk keterangan dari ahli bahasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com